11 Okt 2021, 123 View
Oleh Labai Korok Piaman
Informasi burung sudah beredar disekeliling Raden Saleh bahwa penyimpangan dana ganti rugi tanah lahan tol Padang-Sicincin, bertempat di Nagari Parit Malintang sudah ada tersangkanya. Info burung yang didapat ada 7 sampai 10 orang yang akan bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.
Namun yang namanya info burung bisa jadi ini benar adanya atau hanya sekedar pemanis ota lapau. Jika andaikan benar juga tidak diketahui siapa pihak-pihak menjadi tersangkanya. Penulis berharap jangan rakyat kecil dikorbankan, dijadikan tumbal atas ketidak mengertian mereka. Dituduh sebagai tersangka.
Secara teori info penetapan tersangka bisa saja sudah ada karena kasus ini telah dinaikan statusnya. Penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Berarti sudah dipastikan tersangka ada.
Kasus ini, menelan kerugian lebih kurang 70 milyar terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai lebih kurang Rp70 miliar.
Karena belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang yang dituduhkan tidak berhak menerimanya.
Carut marut pembebasan tanah jalan tol dikawasan Parit Malintang ini menurut Penulis murni rakyat yang menerima hanya sebagai korban ketidak tahuan mereka. Jika mereka tahu secara kepemilikan itu tanah negara, tanah Pemda Padang Pariaman diyakini mereka tidak akan mau menerima.
Penulis beropini jangan rakyat kecil yang dikorbankan karena ketidak tahuannya. Harusnya Pemda Padang Pariaman yang bertanggung jawab mengapa tanah miliknya tidak diketahui statusnya. Data yang didapat ada pejabat yang mengeluarkan surat bawa itu tidak milik Pemda.
Sekarang ketika dana sudah cair, masyarakat sudah memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari. Lalu ada kasus ini, jangan rakyat kecil tidak berpendidikan jadi tersangka, tetapkan mereka yang berpendidikan, diberikan tugas untuk itu disalahkan. [*]
Nagari Lubuk Alung NAGARI PARIT MALINTANG Nagari Lubuk Pandan Nagari Sicincin Nagari Pakandangan Nagari Balah Aie Nagari Gadur Nagari Kampung Dalam Nagari sungai limau.
0
0
0
0
0
0