1 Sep 2026, 121 View
JAKARTA – Direktur Munaseli Intelligence for Security & Defense Nusantara atau MIFSDN, Ari Rachman K., yang juga pemerhati intelijen dan keamanan, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Ari menilai Indonesia saat ini berada di titik kritis menghadapi ancaman non-militer yang semakin kompleks. Modusnya sudah lintas dimensi: mulai dari siber, ekonomi, pendanaan politik, infiltrasi ke kampus dan media, hingga operasi pengaruh melalui narasi di media sosial.
“Tanpa payung hukum yang jelas, upaya deteksi, pencegahan, hingga penindakan terhadap kegiatan spionase dan intervensi asing akan terbatas. Kita hanya bisa bereaksi setelah kerusakan terjadi. Padahal negara lain sudah punya instrumen hukum untuk memotong rantai sejak di hulu,” ujar Ari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Menurutnya, kekosongan hukum membuat Aparat Penegak Hukum dan lembaga intelijen negara bekerja dengan satu tangan terikat. Sementara itu, aktor asing bebas bergerak menggunakan celah regulasi yang ada. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan pasal-pasal umum di KUHP dan UU ITE yang multitafsir. Efek jeranya lemah dan pembuktiannya sulit,” tegasnya.
Belajar dari Negara Lain
MIFSDN mencatat sejumlah negara demokrasi sudah lebih dulu memiliki payung hukum khusus untuk menghadapi ancaman ini:
1. Amerika Serikat: Memiliki Foreign Agents Registration Act - FARA sejak 1938 dan Espionage Act. FARA mewajibkan setiap individu/lembaga yang melobi atas nama negara asing untuk mendaftar ke Departemen Kehakiman. Kasus terbaru: beberapa konsultan politik dan akademisi dituntut karena tidak melaporkan aktivitas lobi untuk negara asing.
2. Australia: Mengesahkan Foreign Influence Transparency Scheme Act - FITS tahun 2018. Undang-undang ini memaksa setiap orang yang bekerja untuk memajukan kepentingan politik asing agar terdaftar. Tujuannya menutup celah intervensi melalui universitas, think tank, dan partai politik.
3. Singapura: Memiliki Foreign Interference Countermeasures Act - FICA tahun 2021. FICA memberi kewenangan pemerintah untuk memerintahkan platform digital menandai konten yang disebarkan oleh agen asing dan membekukan aset jaringan pengaruh asing.
“Ketiga negara ini bukan negara otoriter. Mereka demokrasi, tapi mereka paham bahwa keterbukaan tidak boleh disalahgunakan untuk menyusup. Indonesia perlu instrumen yang sama, disesuaikan dengan konteks Pancasila dan UUD 1945,” jelas Ari.
Mengapa UU Ini Mendesak
MIFSDN mencatat 4 alasan utama perlunya UU tersebut:
1. Kekosongan Hukum: Belum ada definisi tegas tentang spionase dan intervensi asing dalam sistem hukum nasional.
2. Maraknya Intervensi Asing: Masuk melalui proxy politik, LSM, investasi, hingga tekanan kebijakan korporasi asing.
3. Lemahnya Deteksi Dini: Lembaga negara butuh kewenangan legal untuk profiling jaringan dan operasi kontra intelijen.
4. Menjaga Stabilitas Nasional: Di tengah geopolitik global dan tahun politik, Indonesia rawan dijadikan arena perebutan pengaruh.
_Ajakan Kebijaksanaan untuk Menjaga Kedaulatan Bangsa
Ari menegaskan bahwa menjaga kedaulatan adalah tugas sejarah yang diwariskan kepada kita hari ini. Ini bukan soal kekuasaan, melainkan soal menjaga rumah bersama agar tetap berdiri kokoh untuk generasi mendatang.
Dalam semangat itu, MIFSDN menyampaikan 3 seruan kebijaksanaan:
Pertama, kepada Presiden RI sebagai nahkoda bangsa, agar dengan visi jauh ke depan menginisiasi penyusunan Naskah Akademik dan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026. “Undang-undang ini adalah benteng. Ia tidak dibangun saat badai datang, tetapi jauh sebelum angin kencang bertiup.”
Kedua, kepada DPR RI sebagai representasi kedaulatan rakyat, agar membuka ruang musyawarah seluas-luasnya dengan membentuk Panja khusus lintas Komisi I, III, dan X. “Mari kita undang para pemikir, akademisi, dan suara masyarakat sipil. Agar hukum yang lahir bukan karena kecemasan, melainkan karena kesadaran kolektif untuk melindungi martabat bangsa.”
Ketiga, kepada lembaga terkait, MIFSDN mengajak memperkuat 3 pilar ketahanan nasional:
1. Membentuk “Desk Kontra Spionase Nasional” di bawah koordinasi BIN sebagai pusat kebijaksanaan yang mengintegrasikan data dan operasi dari Polri, BAIS TNI, PPATK, Kemenlu, dan Kemenkomdigi.
2. Membangun Sistem Peringatan Dini Siber dan Politik berbasis AI, bukan untuk membatasi, tetapi untuk merawat ruang publik agar tetap jernih dari manipulasi dan disinformasi.
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang audit kepatuhan lembaga negara, BUMN, kampus, dan LSM, sebagai bentuk introspeksi dan pembersihan diri dari potensi infiltrasi.
“UU ini bukan alat untuk membungkam demokrasi dan kebebasan pers. Justru sebaliknya, untuk melindungi ruang demokrasi, iklim investasi, dan kedaulatan data kita dari penyusupan kepentingan asing,” kata Ari.
“Keamanan hari ini bukan hanya soal TNI di perbatasan. Keamanan adalah soal data, narasi, dan kebijakan. Kalau tidak dimulai sekarang, biaya yang kita bayar nanti akan jauh lebih mahal. Negara harus hadir melindungi rakyat dari ancaman yang tidak terlihat tapi dampaknya nyata,” tutupnya.
MIFSDN menyatakan siap menjadi mitra diskusi Pemerintah, DPR RI, dan BIN dalam penyusunan naskah akademik serta pembahasan RUU tersebut.
Editor : Airon Salek
0
0
0
0
0
0