8 Apr 2026, 70 View
OPINI PUBLIK
Oleh: D.S.T. Fernando, Wartawan Tanah Datar
Bencana alam selalu meninggalkan luka. Namun yang lebih menyakitkan dari amukan alam adalah ketika negara justru gagal hadir untuk warganya sendiri. Kisah keluarga Mardius, korban banjir bandang di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, menjadi cermin pahit bagaimana birokrasi bisa menghapus penderitaan rakyat hanya dengan satu tindakan: menghilangkan nama dari daftar bantuan.
Banjir bandang yang terjadi pada November 2025 bukan sekadar peristiwa alam biasa. Air Sungai Batang Sumpur meluap, merusak rumah warga, menggerus bantaran, dan memaksa sebagian masyarakat hidup dalam ketakutan hingga hari ini. Namun di tengah proses pendataan korban yang dilakukan oleh pemerintah nagari, muncul fakta yang mengejutkan: nama korban yang terdampak justru hilang dari daftar bantuan.
Keluarga Mardius mengaku telah didata oleh aparatur Nagari Sumpur setelah bencana terjadi. Data identitas telah diserahkan sebagaimana prosedur yang diminta. Namun dalam perjalanan waktu, nama tersebut tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan. Yang lebih ironis, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa posisi tersebut digantikan oleh nama lain yang rumahnya tidak terdampak langsung oleh banjir bandang.
Jika fakta ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah indikasi serius maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan menghilangkan atau mengubah data korban tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian administrasi.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa maladministrasi mencakup perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merugikan masyarakat. Jika data korban benar-benar diubah atau dialihkan kepada pihak lain, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan maladministrasi yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu. Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas menyatakan bahwa setiap korban bencana berhak memperoleh perlindungan, bantuan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar secara adil dan tanpa diskriminasi. Artinya, negara—melalui pemerintah daerah dan pemerintah nagari—memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada korban yang berhak.
Jika ada korban yang telah didata namun kemudian namanya dihilangkan tanpa alasan yang jelas, maka pemerintah tidak hanya melanggar prinsip administrasi yang baik, tetapi juga melanggar hak dasar korban bencana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan menjamin pelayanan publik yang adil. Artinya, pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak bisa berlindung di balik alasan administratif jika ada dugaan penyimpangan dalam pendataan korban bencana di tingkat nagari.
Dalam praktik pemerintahan modern, kesalahan administratif bukanlah alasan yang dapat membebaskan tanggung jawab. Justru sebaliknya, setiap bentuk kesalahan dalam pengelolaan bantuan bencana harus diaudit secara terbuka. Sebab bantuan bencana bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan manusia yang nyata.
Yang membuat persoalan ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa hingga hari ini keluarga Mardius masih bertahan di rumah kayu yang rusak di bantaran Sungai Batang Sumpur. Mereka hidup dalam ancaman banjir susulan, tanpa kepastian bantuan, tanpa hunian sementara, dan tanpa penjelasan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik terhadap pemerintah nagari, tetapi juga terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan. Sebab masyarakat akan melihat bahwa data bisa dimanipulasi, bantuan bisa dialihkan, dan korban bisa dilupakan begitu saja.
Karena itu, langkah paling logis dan bermartabat bagi pemerintah Nagari Sumpur dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar adalah membuka secara transparan seluruh data penerima bantuan korban banjir bandang. Audit administratif harus dilakukan secara terbuka agar tidak ada lagi kecurigaan publik mengenai praktik pengalihan bantuan.
Selain itu, lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan bahwa proses pendataan korban bencana dilakukan secara jujur dan sesuai dengan aturan.
Bencana memang tidak bisa dicegah sepenuhnya. Tetapi ketidakadilan setelah bencana adalah sesuatu yang sepenuhnya berada dalam kendali manusia. Negara boleh kalah melawan alam, tetapi negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi.
Pada akhirnya, persoalan ini sederhana namun sangat mendasar: apakah negara masih berdiri di pihak korban, atau justru membiarkan mereka tenggelam bersama data yang dihapus dari daftar bantuan.
Jika pemerintah memilih diam, maka publik berhak bertanya lebih keras: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh birokrasi—korban bencana atau kepentingan tertentu di balik meja administrasi?
0
0
0
0
0
0