Opini

Sekwan DPRD Kabupaten Alor, Terince Marsalina Mabilehi | Sumber : Medsos dan diedit kembali oleh tim Redaksi.

25 Jan 2026, 260 View

Mengabaikan Pers dan Informasi Publik, Sekwan DPRD Alor Dinilai Belum Layak Jadi Sekda

Sekwan DPRD Kabupaten Alor, Terince Marsalina Mabilehi | Sumber : Medsos dan diedit kembali oleh tim Redaksi.

RedaksiDaerah.com - Di tengah maraknya narasi pujian di media sosial terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Terince Marsalina Mabilehi, S.H., yang disebut-sebut layak menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), publik justru perlu diajak melihat persoalan ini secara lebih objektif dan berbasis fakta.

Bagi Hukrim RDTV, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif atau simbol representasi, melainkan jabatan strategis tertinggi dalam birokrasi daerah yang menuntut keterbukaan, kemampuan komunikasi publik, serta kepatuhan terhadap hukum.


Fakta Jurnalistik yang Terjadi

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hukrim RDTV telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan permintaan informasi publik secara resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada tanggal 15 Desember 2025 lalu, yakni Permintaan Konfirmasi & Data SPPD a.n. Arifin Sallo (Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif). Sebelum itu, melalui media whatsapp juga Sekwan DPRD Kabupaten Alor telah dihubungi media ini dengan perihal Konfirmasi Pemberitaan Terkait Legalitas Penandatanganan APBD Alor T.A. 2026.

Bukti surat kepada Sekwan dan Bendahara Pengeluaran DPRD Alor


Surat tersebut telah diterima secara sah, dibuktikan dengan tanda terima surat. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penolakan dengan alasan hukum, dan tidak ada respons melalui WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya

Bukti konfirmasi melalui whatsapp yang tidak ditanggapi oleh Sekwan dan Pj. Sekda.


Padahal informasi yang dimohonkan berkaitan itu dengan pengelolaan keuangan negara dan proses administrasi pemerintahan, yang secara hukum bukanlah sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Antara Pujian dan Realitas

Di ruang media sosial, sosok Sekwan DPRD Alor digambarkan sebagai figur yang komunikatif, transparan, dan humanis. Namun dalam praktiknya, redaksi justru menghadapi sikap tertutup dan tidak responsif terhadap kerja jurnalistik.

Perbedaan antara narasi yang dibangun di ruang publik, khususnya melalui media sosial dengan realitas yang dihadapi dalam praktik birokrasi sehari-hari menjadi catatan kritis yang tidak boleh diabaikan. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, rekam jejak keterbukaan bukanlah atribut tambahan, melainkan indikator utama kualitas kepemimpinan birokrasi. Kepemimpinan tidak diukur dari seberapa sering dipuji, tetapi dari sejauh mana seorang pejabat publik bersedia diuji oleh mekanisme kontrol, kritik, dan permintaan informasi yang sah.

Testimoni sepihak, sebaik dan seindah apa pun narasinya, tidak dapat menggantikan fakta objektif di lapangan. Keterbukaan justru diuji ketika seorang penyelenggara negara dihadapkan pada pertanyaan publik, permohonan informasi, serta kewajiban memberikan klarifikasi atas kebijakan dan penggunaan kewenangan yang bersumber dari uang rakyat. Di titik inilah integritas birokrasi sesungguhnya dinilai.

Setiap penyelenggara negara wajib memahami bahwa kekuasaan yang dijalankan tanpa transparansi kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi adalah bentuk penyimpangan dari prinsip dasar demokrasi. Negara ini bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat. Karena itu, menutup diri dari permintaan informasi publik, mengabaikan komunikasi resmi, atau menghindari klarifikasi yang sah, bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi mencerminkan kegagalan dalam memaknai amanah kekuasaan.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika transparansi diabaikan, kepercayaan publik terkikis. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang pejabat, tetapi legitimasi moral penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Demokrasi tidak pernah tumbuh dalam ruang yang gelap, ia hanya bisa hidup dan berkembang di bawah cahaya keterbukaan dan akuntabilitas.

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Mengabaikan permohonan konfirmasi dan informasi publik dari media bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas badan publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mewajibkan badan publik memberikan informasi publik, atau menyatakan penolakan secara tertulis disertai dasar hukum. Diam dan menghindar bukanlah pilihan hukum.

Relevansi dengan Jabatan Sekda

Sekda berfungsi sebagai Koordinator seluruh perangkat daerah, Pengendali administrasi pemerintahan dan Penghubung antara pemerintah dan publik.

Jika pada posisi Sekretaris DPRD saja transparansi dan komunikasi publik belum terbangun, maka wajar bila publik mempertanyakan kesiapan untuk menduduki jabatan Sekda.

Ini bukan persoalan gender atau personal, melainkan soal komitmen terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Langkah Konstitusional Media

Karena tidak adanya tanggapan, Hukrim RDTV akan menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi NTT, sebagai langkah konstitusional yang dijamin undang-undang.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pers bekerja berdasarkan hukum, bukan opini semata.

Penutup

Opini ini disampaikan sebagai kritik konstruktif, bukan penghakiman. Hukrim RDTV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Alor membutuhkan Sekda yang tidak hanya cakap administrasi, tetapi menghormati hukum, pers, dan hak publik atas informasi.

 

Oleh: Elim E. I. Makalmai
Pemimpin Umum

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih