Opini

Truk kayu yang beroperasi jam 03.00 Wib pagi di Tiga Panah

18 Sep 2020, 277 View

Illegal Logging Melanggar U.U RI No.18 Tahun 2013

Truk kayu yang beroperasi jam 03.00 Wib pagi di Tiga Panah

Catatan Lia Hambali

Kabiro Karo RedaksiDaerah.com


Kita diam,aparat diam , Dinas Kehutanan diam,melihat pembalakan liar yang terjadi di Tanah Karo,khususnya di Wilayah Kecamatan Tiga Panah dan Kawasan Jalan Jahe,mengapa,...???
Mari kita cari tahu dulu apa itu Illegal Logging...?

Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu. Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.

Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan.

Hutan yang memiliki keanekaragaman tinggi menjadi sumber kekayaan bagi negara tempat hutan tersebut. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya akan mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, hutan disebut sebagai penyeimbang ekosistem.

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekosistem. Kejahatan yang marak terjadi di berbagai negara ini sangat membahayakan fauna dan flora yang ada di dalamnya. Hal ini disebabkan karena hilangnya tutupan hutan atau yang biasa disebut deforestasi.

Kegiatan pemanenan pohon hutan yang seharusnya dilakukan menurut peraturan pemerintah setempat akan tetap mendukung pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management). Pemanenan pohon hutan yang dilakukan harus disertai dengan penanaman kembali anakan pohon sehingga tidak menimbulkan dampak negatif akibat hilangnya tutupan hutan.

Kebutuhan manusia akan bahan kayu semakin lama akan semakin meningkat. Meningkatnya permintaan tersebut akan memicu terjadinya pemanenan yang tidak jarang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem di sekitarnya.

Pembalakan liar (Illegal logging) tentu saja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah. Deforestasi atau hilangnya penutupan hutan terjadi akibat banyaknya perusahaan produksi kayu yang melakukan penebangan secara besar-besaran pohon hutan tanpa melakukan penanaman kembali.

Tapi tidak demikian yang terjadi di Tanah Karo,pembalakan liar terus terjadi tanpa ada surat izin dan penanaman anakan kayu kembali,berarti telah melanggar U.U RI No.18 Tahun 2013 aparat dan Dinas Kehutanan diam,dilaporkan justru yang melapor dimarahi dan dibilang ngerecoki,apa apa,...? Atau ada apa-apanya...?

Dikutip dari berbagai sumber

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih