Opini

Christian Rosen SitorusĀ 

26 Nov 2022, 305 View

Pendidik Tolak Kekerasan Dalam Mendidik

Christian Rosen SitorusĀ 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kita ketahui bahwa akhir-akhir ini sedang marak tentang yang namanya kekerasan baik itu didalam dunia pendidikan ataupun diluar pendidikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang guru/pendidik yang terangkum dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa guru atau pendidik adalah seorang pendidik yang memiliki keprofesionalan dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, dasar dan menengah.

Sering kali terjadi, bahwa seorang pendidik atau bisa disebut guru itu dulunya sering memakai kekerasan dalam mengajar dalam pembelajaran. Sebelum keluarnya peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai seorang pengajar yang melakukan kekerasan itu sungguh sangat banyak, dan tidak perlu heran lagi.

Padahal kita ketahui bahwa pada masa itu dapat merusak mental/psikologi terhadap individual anak yang terkena kekerasan tersebut. Maka dengan kebijakan pemerintah, pemerintah pun mengeluarkan tinjauan peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Walaupun peraturan atau undang-undang ini telah dikeluarkan dan terapkan dalam Negara Indonesia, Negara tercinta kita ini. Sering kali kerap kita temui bahwaw pendidik atau seorang guru juga dapat melakukan kekerasan terhadap peserta didiknya sendiri.

Bahkan, lebih parahnya guru atau pendidik dapat melakukan cabul atau pelecahan seksual kepada muridnya. Contohnya dapat kita ketahui kejadian yang baru-baru terjadi pada tahun ini. Siapa yang tidak tau coba?. Pondok pesantren diisukan bahwa 13 santri diperkosa pemilik pondok itu sendiri dan 4 orang diantaranya telah melahirkan. 

Tetapi kita ketahui juga bahwa tidak semua tenaga pendidik atau kependidikan seperti itu. Ada juga yang dapat memenuhi kriteria layaknya seorang guru atau pendidik yang memiliki keprofesionalan dalam mengajar dan sangat menolak kekerasan dalam pembelajaran apa lagi tentang memanipulasi peserta didik dengan menjual buku yang berbayar.

Sistem pemerintahan sekarang kita ketahui di Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas. Buku bukan lah sesuatu yang langkah untuk di cari, terutama dalam Era Digital apapun yang kita mau pasti bisa kita dapat.

Semoga di tahun 2022 dan di tahun yang akan mendatang. Harapan dan doa kita mengenai pendidik atau guru dapat lebih lagi mengerti akan profesi yang mereka jalani sesuai aturan dan kode etik mereka. Sehingga, perkembangan sistem pendidikan yang ada di Indonesia dapat lebih meningkat dan berkualitas. 


Penulis  : Christian Rosen Sitorus 
(Mahasiswa Sarjana-IAKN TARUTUNG)
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung 
Penerima Beasiswa KIP 2021
Editor   : Tim Redaksi
Refrences: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih