2 Nov 2021, 153 View
Oleh Labai Korok Piaman
Dilihat dari perjalan pajang sejarah pemuda pada masa revolusi fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah ladang bagi tumbuh suburnya heroisme pemuda atau generasi muda hidup dalam nuansa pergolakan kemerdekaan, serta perjuangan yang cenderung memiliki kreativitas tinggi, keunggulan untuk melakukan perubahan atas berbagai kerumitan Bangsa.
Sama-sama diketahui bahwa generasi muda memiliki posisi yang penting dan strategis karena menjadi poros bagi punah atau tidaknya sebuah negara.
Benjamine Fine, mengatakan "a generation who will one day become our national leader". Generasi muda adalah pelurus dan pewaris bangsa dan negara ini, baik buruknya bangsa kedepan tergantung kepada bagaimana generasi mudanya.
Apakah generasi mudanya memiliki kepribadian yang kokoh, memiliki semangat nasionalisme dan karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya (nation and character).
Idealnya para pemuda Sumbar hari ini bersyukur, rasa syukur itu sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diuraikan melalui paparan diatas. Alasan rasa syukur itu harus lahir adalah diantaranya dengan waktu 4 tahun lebih, Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan jadi pegangan/payung hukum pemuda. Menurut pantau Penulis Perda tentang kepemudaan ini satu-satunya di NKRI ada di cuma Sumbar.
Maka dengan adanya Perda tersebut, saat ini Pemerintah Propinsi wajib memberikan regulasi permanen yang akan memberikan ruang gerak yang luas bagi pemuda Sumbar dalam melakukan aktualisasi diri untuk kemajuaan daerah, bangsa demi Sumbar berdaya.
Sebelum munculnya Perda Kepumudaan Propinsi Sumbar tersebut, Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar Priode 2011-2014 di Ketua Bung Adip Alfikri dan Wakil Ketuanya Organisasi dan Kader (OKK) Penulis sudah mengarahkan kebijakan, serta komit berpegang teguh merealisasikan Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Salah satunya adalah pemilihan Ketua DPD KNPI Priode 2014-2017 atau priode berikutnya sudah disepakati umur tetap maksimal 30 tahun.
Alhamdulillah, Sampai priode KNPI Sumbar sekarang dan Ketua KNPI Kab/Kota masih komit dengan regulasi UU tersebut. Ini trobosan perlu dihargai dimana Pemuda itu memang usia muda, bukan Pemuda yang masih merasa muda tapi umur sudah diatas 40tahunan.
Semua elemen organisasi kepemudaan sudah bersepakat, serta berharap agar Undang-Undang kepemudaan itu singkron dan sinergis hendaknya dengan Perda yang ada disetiap level, maka langkah ini akan memberikan ruang kaderisasi dan kemajuan yang besar untuk pemuda Sumbar kedepan.
Perda kepemudaan Sumbar tersebut wajib disingkoronkan dengan aturan di Kabupaten/Kota, saatnya bagi Kabupaten serta Pemerintah kota yang belum ada perda kepumudaan maka wajib dilahirkan oleh DPRD-nya Karena perda kepemudaan tersebut penting untuk mengatur regulasi yang tidak tumpang tindih, atau adanya harmoni aturan yang lebih tinggi.
Selesai regulasi dibuat oleh pendahulu-pendahulu, namun situasi yang tidak sedap dikotori dengan dualisme kepemimpinan KNPI Sumbar, info terbaru kemari malam ada 3 DPD KNPI Sumbar, kesemuanya memiliki legalitas sah kata pengurusnya. Ada DPD KNPI Sumbar versi suadara Erik Hariyona, ada DPD KNPI Sumbar versi suadara Donny Harisva Yandra dan ada DPD KNPI Sumbar versi Fadli Amran.
Penulis sebagai mantan pengurus DPD KNPI Sumbar yang dahulu terlibat menata KNPI Sumbar ini melalui regulasi, sistim, komitmen dengan aturan hukum legal. Melihat kondisi ini dibuat geleng-geleng kepala, Pemuda Sumbar berserak-serak menjadi beberapa faksi KNPI Sumbar yang menciderai aturan hukum undang-undang dan Perda kepemudaan kebangga Sumbar.
Kondisi ini menurut Penulis agar Pemuda Sumbar kembali berjaya maka dengan momen sumpah pemuda ini marilah bersatu. Mari kembali junjung tinggi kemitmen Sumpah Pemuda 1928. Momen kedepan jika rencana ada beberapa KNPI versi yang ada sekarang mau Musda, rangkul semua, jangan pertahankan perpecahan atau demi kekuasaan perpecahan dipelihara.
Pemuda Sumbar paska lahirnya Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan sudah memiliki kekuatan budaya bersama, bersatu, ini dibuktikan UU Nomor 40 tahun 2009 bisa diterapkan di Propinsi Sumbar, walaupun dipropinsi lain UU tersebut tidak dipakai.[*].
0
0
0
0
0
0