Opini

10 Jul 2020, 423 View

Verifikasi Faktual Dukung Calon Perseorangan di Tengah Pandemi Covid-19

Dengan dikeluarkannya Perpu No.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No.1 / 2015 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagai tanda dan ihktiar bahwa pemilihan kepala daerah dilanjutkan walaupun ditengah Pandemi Covid-19.

Beriringan dengan Perpu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU No.5 /2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan atau Wali kota dan Wakil wali kota tahun 2020.

Terhadap tahapan yang ditunda salah satunya adalah proses Verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Gubernur atau Wakil Gubernur dan Bupati atau Wakil Bupati. Jika dilihat dari definisi Verifikasi Faktual Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon dengan tujuan mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung dalam rangka memastikan nama, alamat dan kebenaran dukungan serta memperhatikan pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pemilihan lanjutan sudah dimulai pada tanggal 15 Juni 2020.

Verifikasi Faktual dukungan bakal Calon perseorangan ditingkat desa/kelurahan selama 14 (empat Belas) hari dilaksanakan sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon diterima oleh PPS yaitu dari tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.

Di Kabupaten Sijunjung, proses Verifikasi Faktual dukungan bakal Calon perseorangan ditingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS dan atau tim Verifikator dari tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020 dengan dengan jumlah 201 (dua ratus satu) Petugas verifikator.

Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan dilakukan dengan metode sensus atau dengan cara mengunjungi Pendukung langsung dari rumah kerumah sesuai dengan alamat pendukung, dukungan calon perseorangan yang akan dikunjungi oleh PPS/tim verifikator untuk dukungan Calon bupati dan Wakil bupati sebanyak 21.107 Dukungan dan jumlah dukungan untuk bakal calon gubernur sebanyak 20.448 dukungan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dan nagari yang ada di Kabupaten sijunjung.

 

Pengawasan Verifikasi Faktual

Secara kelembagaan Badan Pengawas Pemilu yang bertugas secara kewenangan dan kewajiban melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, melakukan kewajibannya dalam proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Pengawas Kelurahan dan desa (PKD). Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dan atau Tim Verifikator, dalam proses pelaksanaan tersebut verfak diawasi langsung dan secara melekat oleh Pengawas kelurahan / desa (PKD). Penyelenggara pemilihan ini berkunjung dari satu rumah kerumah pendukung yang lain dengan menggunakan sarana dan prasarana penerapan prokol Covid-19 yang wajib ditaati, Petugas mengenakan masker, face shield, dan memakai sarung tangan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pengawas pemilihan kelurahan / desa  memastikan PPS atau Tim verifikator mendatangi alamat pendukung dan memastikan bahwa proses dan tata cara Verifikasi Faktual sudah dilaksanakan secara baik sesuai dengan ketentuan regulasi dan atau ketentuan yang ada. Dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari Petugas verifikator dengan kewajibannya untuk menanyakan dukungan pendukung dan mencocokkan identitas masyarakat pendukung bakal calon perseorangan dengan data yang telah dimiliki oleh PPS yang merupakan data hasil verifikasi administrasi Calon perseorangan.

Dalam menentukan kriteria dukungan yang disampaikan oleh masyarakat apakah dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, jika pendukung menyatakan mendukung, maka PPS/Tim verifikator mencatatkan bahwa dukungan tersebut memenuhi syarat, dan jika pendukung menyatakan tidak mendukung, maka pendukung menandatangai berita acara bahwa tidak mendukung dan status dukungan tidak memenuhi syarat dan kritea lainnya.

 

Tantangan Verifikasi Faktual

Proses verifikasi yang dilakukan oleh PPS/Tim Verifikator yang sedang melaksanakan tugas masih mendapatkan beberapa persoalan, hambatan serta kendala bahkan tantangan dilapangan, Hal ini  menjadi pengalaman tersendiri bagi PPS / Tim Verifikator, bahkan juga dirasakan oleh Pengawas Kelurahan/Desa. Diantara persoalan yang ditemui dilapangan antaranya yaitu ada Pendukung yang membantah memberikan dukungan, Disaat verfak ada Pendukung yang tidak memperlihatkan e-ktp atau suket capil dikarena KTPnya tidak ditemukan, entah dimana disimpan dan hanya (memperlihatkan kartu keluarga), ada juga PPS / Tim verifikator yang kurang memahami sop verfak, misal : tidak paham kategori pendukung itu memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pendukung yang susah ditemui karena tidak berada dirumah, dan ada juga Petugas kurang melakukan koordinasi dengan Pengawas desa/kelurahan dan kurang menerapkan protocol kesehatan. Namun secara kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas desa, sudah melakukan upaya pencegahan terhadap persoalan yang terjadi dilapangan, bahkan pengawas pun sudah melakukan pemetaan terhadap data pendukung yang diverifikasi dengan cara mengidentifikasi pendukung yang berada diwilayah perbatasan, daerah yang padat penduduk dan juga di daerah yang administrasinya (perekaman e-KTP) belum 100% serta pemetaan terhadap alamat pendukung yang secara geografis sulit dan lain sebagainya.

 

Sanksi dalam Verifikasi Faktual

Disamping tantangan dan hambatan serta kendala dilapangan yang dirasakan oleh PPS/Tim verifikator, tantangan secara regulasi pun ada dihadapan petugas PPS / Tim Verifikator, sesuai UU No.10.2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pasal 185 B menjelaskan anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, anggota KPU provinsi dan atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan dan sterusnya dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam dan paling lama 72 (tujuh dua) bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan juga pasal 186 menjelaskan hal yang hampir sama bagi PPS/tim verifikator yang tidak melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

Disamping ancaman bagi petugas PPS/tim verifikator ada juga ancaman pidana bagi pendukung/ setiap orang orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas palsu. Dan juga ada pasal pidana lainnya yang berhubungan dengan proses Verifikasi Faktual dukungan Calon perseorangan.

Proses pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang sedang dilakukan PPS/Tim Verifikator merupakan suatu prosesi demokrasi dan atau prasyarat yang mesti dilalui oleh Bakal Calon yang maju melalui jalur perseorangan (independen) yang ingin mengabdikan diri bagi daerahnya atau menjadi kepala daerah pemerintahan kabupaten / kota di saat pendaftaran nantinya ke Komisi Pemilihan Umum. Menciptakan suasana pemilihan yang aman dan demokratis serta menjalankan regulasi / aturan dengan cara yang baik dan benar adalah kewajiban Penyelenggara Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota beserta jajaran dan Badan Pengawas Pemilihan Umum berserta jajarannya dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. Koordinasi yang komprehensif antar sesama penyelenggara pemiihan merupakan point penting yang wajib dilakukan dan juga dengan stake holder terkait dan sangat penting dengan peserta Pemilihan, sehinnga proses akan keterbukaan informasi dan tahapan pemilihan yang dijalankan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih