18 Jan 2022 - 194 View
Tanah Karo, Redaksidaerah.com
Sidang Kasus korupsi Dana ADD yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pulo, Daniel Sitepu telah memasuki Sidang Putusan, pada Senin 17/01/2021.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Taufiq Lubis SH kepada Redaksi Media ini adapun perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (DD) Di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 S/D 2019 atas nama Terdakwa Daniel Sitepu bahwa, pada hari Senen tanggal 17 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 Terhadap Terdakwa Atas Nama Daniel Sitepu dengan agenda Pembacaan Putusan.
Lebih lanjut Taufiq menambahkan, Adapun amar putusannya sebagai berikut :
a. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
b. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa Selama 4 (empat) Tahun, Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
c. Barang bukti Conform Jaksa Penuntut Umum (JPU)
d. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
3. Pembacaan Putusan dihadiri oleh Reza M Nasution, S.H, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo serta dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta
4.Terhadap putusan tersebut, Penuntut umum maupun terdakwa mengambil sikap pikir-pikir
5. Dalam persidangan sebelumnya hari Senin tanggal 13 Desember 2021, Penuntut Umum Kejari Karo telah membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Daniel yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Daniel Sitepu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara, jelasnya Selasa 18/01. ( Lia Hambali )
0
0
0
0
0
0