23 Feb 2021 - 205 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Para pengusaha pemilik kapal ikan tidak menghiraukan peraturan karena semakin bebas beroperasi kapal ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang beroperasi diperairan selat malaka yang tertambat didermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Senin (22/2/2021).
Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum, terkait dengan maraknya kapal ikan dengan pukat trawl dan sejenisnya di perairan Selat Malaka Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat memicu terjadinya konflik antara sesama nelayan.
Sehingga hal ini mendapat perhatian dari Pemerhati Buruh Nelayan, dengan adanya pembiaran kapal-kapal pukat trawl milik pengusaha sepertinya sengaja ingin membenturkan para nelayan. Pada akhirnya, nelayan kecil yang paling menderita, ucap Eliper Tambunan sebagai Ketus Federasi Buruh Pelabuhan Pelaut dan Nelayan (F. BUPELA).
Eliper Tambunan juga bercerita terkait pukat trawl dan cantrang, "sejak tahun 1980 kapal ikan dengan alat tangkap trawl dan cantrang jelas jelas dilarang oleh Almarhum Presiden Soeharto, dan tahun 2014 Susi Pudjiasyuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga jelas memberikan sanksi dan menarik semua izin serta melarang operasi kapal ikan tersebut, dan dimasa kepemimpinan Edy Prabowo izin cantrang bisa pula diterbitkan, padahal lebih jahat lagi cantrang dari pada pukat trawl, jadi dengan segala cara dibuat pemilik kapal yang penting kapalnya dapat beroperasi, dengan menggunakan nama lain seperti Lamparadasar dan Bisnet namun alat tangkap yang digunakan yaitu Pukat trawl dan cantrang" ungkapnya.
Namun kini semakin beraninya para pengusaha kapal ikan dengan pukat trawl mengoperasikan kapalnya karena diduga ada yang membackingnya sehingga memuluskan beroperasi kapal ikan dengan menggunakan pukat trawl.
Penggunaan pukat trawl di perairan Sumut cacat hukum, karena jelas melanggar Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 tentang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat tangkap trawl (Pasal 9), sementara pada Pasal 85, dijelaskan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar, ungkap Eliper Tambunan
“Jika pukat trawl dioperasikan semua jenis ikan di laut bahkan biota laut seperti terumbu karang bakal habis disapu bersih. Yang paling menderita nelayan pemancing karena mereka mencari ikan di terumbu karang yang saat ini sudah tinggal lumpur laut,” ungkapnya.
Ia menegaskan beroperasinya pukat trawl di perairan Sumut bukan hanya merugikan nelayan kecil saja, tapi sangat merugikan pendapatan negara. Karena itu pemerintah harus menghentikan aktivitas pukat trawl di perairan Sumut dan tidak memberikan izin penggunaan pukat trawl.
“Segel dan tangkap pemilik kapal pukat trawl yang tidak punya izin, karena itu hanya menguntungkan pengusahanya dan penguasa. Tegakkan supremasi hukum di Indonesia supaya semua masyarakat sejahtara di bumi yang kaya raya ini,” tegasnya.
Bicara masalah Pukat Trawl, bukannya hanya rakyat yang dirugikan, bahkan negara pun ikut dirugikan, gimana kita harus menelusuri dari mulai masalah (usut) diperizinan, kalau Negara memang tidak memberikan surat izin.
"Tolong dihentikan, dan segel saja alat tangkapnya, kalau pemerintah mau menegakkan supremasi hukum. Bagi yang tidak mempunyai surat izin, langsung di segel, jangan tebang pilih," tegasnya lagi.
Dalam hal ini, Eliper Tambunan mengaku merasa aneh dengan penelusurannya hampir 80% Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), bagi pengoperasian pukat trawl diduga sudah kedaluarsa (mati), belum lagi masalah GT (Gross Tonnage) yang disebut sebut tidak sesuai, tapi mengapa masih bisa beroperasi menangkap ikan.
Banyak orang mengaku berjuang, tapi banyak juga yang mencari kesempatan dalam perjuangan tersebut. Siapa yang melindunginya itu, harus diusut. Aparat penegak hukum jangan main-main menegakkan hukum terhadap pelanggar UU No. 45 Tahun 2009 itu.
"Bila diabaikan akan terjadi krisis ikan laut untuk dikonsumsi manusia dan harganya mungkin akan selangit. Sekarang perairan Sumut sudah zona merah tangkap ikan karena ikan kecil dan besar disinyalir habis dikuras pukat trawl,” tambahnya.
Ironisnya, Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), H M Batu Bara dan Kepala bidang (Kabid), Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Ir. Marten Bagasandi saat dikonfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, sampai berita ini diturunkan belum ada menjawab.
Reporter : LP SITINJAK
0
0
0
0
0
0