17 Jun 2021, 762 View
Sepanjang pantai Padang Pariaman dari ujung pantai Padang, sampai ujung pantai Tiku sudah berjejeran usaha tambak udang. Dibeberapa tempat sekarang disaksikan masih ada pengusaha tambak yang memulai membuka lahan baru dengan memakai alat berat.
Pertanyaannya, usaha tambak udang yang lagi bergairah ini milik masyarakat setempat atau milik pengusaha yang datang dari medan, atau datang dari lampung membuka lahan tambak dengan teknologi tinggi, memanfaatkan tanah masyarakat setempat melalui kontrak, kerjasama dan bermacam model? Mari pikirkan!
Dalam hal ini, menurut penglihatan pengamatan, dan beberapa diskusi dengan penggiat lingkungan menemukan bahwa tambak udang yang sekarang dibuka secara masif tampa status izin yang tidak jelas. Serta tanpa ada pengawasan dari Pemerintah Daerah Padang Pariaman.
Tapi yang jelas, tambak-tambak udang yang hari ini gila-gilaan. Usaha dibangun di daerah Pesisir pantai Padang Pariaman ini secara aturan Perda RTRW Padang Pariaman bermasalah yaitu kawasan pantai merupakan kawasan tempat objek wisata dan kawasan konserfasi alam penyanggah kehidupan biota laut. Melanggar RTRW Padang Pariaman.
Jika dilihat secara cermat kondisi kawasan daerah usaha tambah udang tersebut juga melanggar kawasan pantai yang tidak beleh diolah dalam bentuk usaha untuk mengantisipasi kebencanaan seperti tsunami atau gelombang pasang tinggi.
Sekarang, jika berkunjung ke kawasan pantai tersebut tidak ditemukan lagi kawasan kera bermukim, tidak ditemukan lagi penyu bertelur, tidak ditemukan lagi tempat buaya berdiam. Jika diteliti lebih jauh juga sudah terdapat pengurangan kawasan-kawasan tanaman biota laut di pingir pantai.
Sekarang kerusakan sudah mulai tampak, silahkan buka Google, bisa dicek semua kawasan pantai sudah terdapat tambak-tambak udang tampa memperhitungkan lingkungan.
Perlu disampaikan dalam tulisan ini kerusakan yang nampak terjadi antara lain penebangan tanaman akasia, pandan laut, dan cemara udang, mangrof sudah hilang. Sudah gundul!.
Kemudian, berkurangnya populasi tanaman perindang di lokasi kegiatan tambak udang, fungsi tanaman sebagai wind barrier (penahan angin) menjadi berkurang. Berbahaya bagi masyarakat.
Disungai, tepi laut limbah udang berupa unsur organik, biasanya sisa pakan, sudah ada, dan lama-lama bisa mengganggu keseimbangan ekosistem pantai. Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan. Limbah udang juga bisa mengganggu budidaya lain yang ada di pantai, misalnya kerapu.
Bisa berton-ton limbah tiap tahun dibuang ke lingkungan pesisir. Mencemari sungai, muara ulakan, Batang Piaman, Batang Gasan dan lainnya. Namun berapa ton pastinya limbah tambak udang terbuang setiap tahunnya ke pesisir nanti. Mari dihitung, atau belum pernah menghitung atau meneliti secara khusus.
Menurut Penulis, dari uraian di atas Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah Padang Pariaman harus segera menertibkan tambak-tambak udang yang tanpa ada perencanaan memakai analisa dampak lingkungan (amdal) atau kemungkinan melanggar RTRW.
Informasi yang didapat bahwa pengelolaan, tenaga kerja tambak pun juga didatangkan dari daerah lain, masyarakat setempat hanya menikmati kontrak tanah, bagi haisil. Nanti lama-lama juga akan menikmati limbah beracun dari tambak udang tersebut. Siapa yang peduli?
Penulis : .Labai Korok Piaman ( Bagindo Yohanes Wempi)
Editor : Tim Redaksi
3
0
0
0
0
0