25 Agt 2021 - 33 View
Medan Belawan, Redaksidaerah.com
Pemerintah seakan tidak tegas menjalankan peraturan demi peraturan yang dibuat Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) dan terkesan peraturan peraturan telah dikangkangi dan lebih berpihak kepada para cukong atau pengusaha dibidang perikanan berskala besar. Hal itu terungkap dalam dialog ngopi bareng yang diselenggarakan suarapelangi podcast dengan Tema ‘Jeritan Nelayan Tradisional Tersandra Kapitalisme Perikanan’, bertempat di pemukiman nelayan di Jalan Makam Pahlawan, Lorong Pemancar, Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Minggu (22/8/2021). Abdul Gani salah seorang nelayan tradisional pancing cumi yang juga hadir dalam dialog menuturkan, saat ini nelayan tradisional semakin sulit untuk mencari hasil laut imbas dari menjamurnya kapal-kapal ikan seperti Pukat Trawl yang dengan bebas beroperasi di Belawan. “Laut Belawan sudah tidak ada ikannya lagi. Dulu kami nelayan bisa mengambil banyak hasil laut, namun kini setengahnya saja sulit., jadi kemana kami harus mengadu,” keluh Abdul Gani. Menurut Abdul, keberadaan kapal-kapal ikan sejenis Pukat Trawl di perairan Belawan sangat menyengsarakan para nelayan tradisional. Bahkan kurang lebih 1000 nelayan pancing cumi telah berkurang hingga setengahnya. “Dampak keberadaan kapal ikan sejenis Pukat Trawl itu sangat kami rasakan. Namun hingga saat ini tak ada pihak terkait yang peduli dengan apa yang kami rasakan,” ujarnya. Ketidakpedulian Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membidangi urusan kelautan dan perikanan terhadap nasib nelayan tradisional. Menyikapi persoalan itu, Aktifis Nelayan Ahmad Jafar yang turut menjadi narasumber dalam dialog, mengatakan sampai hari ini pelaksanaan tupoksi dari penegakan hukum terhadap pelaksanan pengawasan laut hampir tidak ada sama sekali. Pemerintah telah mengamanatkan kepada beberapa lembaga/kementerian dengan jelas sesuai amanat undang-undang melaksanakan pembinaan dan melindungi para nelayan kecil dan tradisional. “Semua nelayan tradisional dan kecil bingung kepada para aparatur negara yang ditugaskan melakukan pengawasan di laut khususnya bagi nelayan. Sehingga nelayan kecil terombang-ambing mencari kebenaran. Dan bukan rahasia umum kalau masyarakat nelayan tradisional diperdagangkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab,” jelas Ahmad Jafar yang geram melihat maraknya penggunaan alat tangkap yang terlarang . Rahman Gafiqi SH merupakan salah seorang Praktisi Hukum vokal dihadapan para nelayan tradisional menjelaskan Amanat UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang seharusnya Pemerintah Republik Indonesia memperhatikan dan membina para nelayan tradisional yang secara turun menurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Perlindungan Nelayan tersebut. Tentang pengawasan di laut, kata Rahman ada beberapa peraturan tentang aturan pelaksanan proses tatacara penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan Ikan laut. Dimana menurut UU No 31 tahun 2004 Jo UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan, disini negara telah membentuk lembaga resmi mulai dari Pengawasan, Penindakan dan Badan Peradilan serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran Penangkapan Ikan di laut RI, Pasal 70 mengatur tentang Peradilan Perikanan, Pasal 73 Mengatur Lembaga Pengawas dan Penyidik Perikanan serta Pasal 85 dan pasal 94 tetang Ancaman Pidana 5 tahun Penjara dan denda 1 milyar 500 juta rupiah, Pengawasan Penyidik Perikanan yang terdiri dari 3 elemen yaitu TNI AL, Kepolisian terkhusus Polair dan PSDKP. Rahman mengakui, sampai hari ini pengawasan di kawasan laut sangat minim. Sehingga menjadikan pengawasan laut menjadi lemah dan terakhir pukat Trawl dan pukat-pukat perusak terus beroperasi. [25/8 19.11] Lipson RD: “Dan implementasinya peraturan tidak ditaati oleh para pengusaha pengelola perikanan sehingga menyebabkan kemiskinan dan kehancuran laut sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi para nelayan kecil terkhusus di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 (WPP RI 571) perairan Selat Malaka dan Laut Andaman,” ucap Rahman Gafiqi SH. Bukan itu saja, tambah Rahman jenis alat tangkap, alat bantu penangkapan dan zona penangkapan juga tertuang dalam Permen No.18 Tahun 2021 tentang alat tangkap dan alat bantu serta zona tangkap yang diperbolehkam dan yang dilarang. Sedangkan Pemerhati Nelayan Tradisional Hendra SE.I MA, ketika dimintai tanggapan terkait persoalan yang dirasakan kaum nelayan tradisional mengatakan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah. “Dengan segala kekurangannya nelayan mencari gizi buat kita semua. Sehingga secara tak langsung nelayan merupakan pahlawan protein,” ucap Hendra SE.I MA yang juga merupakan Bendahara PWRI Kota Medan. Selain itu, Ketua FKBN H Ruslan SH berjanji akan membawa persoalan nelayan tradisional kepada Pemerintah Pusat dengan sesegera mungkin. “Permasalahan carut marutnya aturan yang ada pada nelayan akan saya sampaikan ke pusat sehingga realita yang sebenarnya didengar para pejabat tinggi di atas sana,” ucap H Ruslan SH. Acara yang dikemas secara sederhana penuh kekeluargaan itu, selain menghadirkan para narasumber seperti Ketua FKBN Sumut H Ruslan SH, Praktisi Hukum Rahman Gafiqi SH, Bendahara PWRI Kota Medan, Aktifis Nelayan Tradisional Ahmad Jafar serta mewakili kaum nelayan pesisir Abdul Gani dan Wak Dulah, juga turut dihadiri Pemimpin Redaksi suarapelangi.com Bustami Manurung. Dikesempatan itu, Pemimpin Redaksi suarapelangi.com Bustami Manurung memberikan cenderamata berupa sertifikat kepada para narasumber serta perwakilan nelayan tradisional sebagai bentuk terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya dialog tersebut.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0