22 Jun 2025, 69 View
Secara umum orang tua Piaman tidak paham dengan budaya bajapui untuk mendapatkan laki-laki Piaman sebagai menantu. Sehingga mayoritas orang tua membiarkan anak gadisnya berpacaran, tentu dengan dalih nanti disaat menikah, sang laki-laki tidak ada uang jemputan dan uang hilang bisa murah.
Pemikiran ini ada, hal seperti itu wajar saja terjadi karena ini menyangkut kondisi pendidikan urang Piaman rendah, kondisi ekonomi Piaman juga rendah, kondisi pemahaman tentang budaya bajapui atau uang hilang tidak merata ditengah masyarakat Piaman.
Terkadang mamak pun tidak paham juga dengan kewajibannya dalam keputusan memberi junjungan pada kemenakanya, seperti acap kali mamak bertanya pada urang sumando dan bundo kanduang punya anak gadis, yaitu ! "andai dipalakian anak kau alah ado uang japui, uang hilang jo biaya baralek".
Idealnya mamak tidak bertanya seperti itu pada urang sumando atau bundo kanduang punya anak gadis, tapi mamak harus mencarikan solusi, jalan keluar agar kamanakan capek dipalakian atau dapat jodoh.
Fenomena orang tua takut anak gadis tidak dapat jodoh karena tidak terbayar uang japutan atau uang hilang tambah uang baralek tidak ada, untuk marapulai akhirnya orang tua membiarkan anak, kemenakannya berpacaran.
Pada ujung cerita akhirnya pacaran menjadi budaya di Piaman dan Minangkabau dan tindak kekerasan seksual, pergaulan bebas, pembunuhan meraja lela.
Secara agama Islam yang dianut oleh urang Piaman bahwa pacaran tersebut adalah budaya haram, dilarang oleh agama haditsnya jelas yaitu
Hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . (رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Al Qur'an pun disampaikan juga secara tegas bahwa pacaran sama dengan mendekati zina seperti beriku ini.
Pacaran menurut arti bahasa Indonesia pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, atau sikap bergandengan tangan seperti berkencan berduaan itu jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:
Allah swt berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء (17): 32
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32).
Penulis mengajak Kita semua terutama ninik mamak agar mensederhanakan budaya bajapui, budaya uang hilang, budaya baralek terhadap perempuan Piaman, agar ketakutan orang tua tidak dapat menantu tidak adalagi.
Jika uang japutan, uang hilang atau uang baralek disederhanakan budayanya maka orang tua akan berhati-hati mendidik keseharian terhadap anak gadisnya kedepan, padusi Piaman akan dijaga karena perempuan Minang menjadi berharga, tidak barang yang akan memberili.
Penulis : Yohanes Wempi Labai Karok
0
0
0
0
0
0