12 Jul 2021 - 832 View
Karo, RedaksiDaerah.com
Miris, seharusnya dua kakak beradik ini mendapatkan kasih sayang dan mencicipi pendidikan, tapi apa yang dialami anak yang masih dibawah umur ini, sebut saja namanya, Bunga (11) beragama Islam dan Cantik (8) nama samaran, berdomisili di Desa Nageri, Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Mereka berdua mendapatkan perlakuan yang sangat keji dan menyedihkan, menjadi budak kebiadaban seorang ayah tirinya sendiri, Darma Saputra Damanik (24).warga Parimbalang yang sudah tiga bulan berdomisili di Desa Nageri Kecamatan Munte, Kabupaten Karo ini.
Kelakuan bejat ini terbongkar karena kecurigaan Ibu korban, Ani Purwati karena sewaktu mencuci pakaian dalam Bunga, ada bercakan putih, ditambah lagi selama ini si korban sudah pernah datang bulan, tapi belakangan ini kayaknya sudah lama tidak.
Lalu si Ibu menanyai dan mendesak korban, Bunga pun megakui kalau dia sudah dicabuli ayah tirinya,Jumat (09/07/2021) sekira pukul 13.00 Wib di perladangan Riong,Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Mendengar pengakuan anaknya ini , Ibu Korban yang masih sebulan lalu melahirkan ini ,dengan hati pilu, langsung membawa kedua anaknya ke Bidan Puskesmas dan hasilnya memang sang korban sudah rusak, Si Ibu tidak menunggu lama langsung membuat laporan ke SPKT Polres Tanah Karo, Sabtu (10/07/2021).
Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/576/VII/2021/SU/RES.T.KARO, Personil unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan tersebut, Darma Saputra Damanik, Warga Desa Parimbalang Kecamatan Munte yang sedang berdomisili di Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo ini, ayah bejat ini sempat tidak mengakui perbuatannya, saat itu si pelaku sedang memanen jagung, lalu diboyong ke Mapolres Tanah Karo.
Setelah mendapatkan alat bukti hasil visum serta diminta keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku cabul oleh Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo, akhirnya pelaku ditahan di Mapolres Tanah Karo.
Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat pasal 82 Ayat(1) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang - Undang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH mengatakan "Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah karo sedang melengkapi berkas, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkaranya.
Sementara Bunga (11) nama samaran ini langsung bercerita kepada Redaksi Daerah, kalau dia sudah sering dicabuli oleh ayah tirinya, disuruh bukak celana dan anunya dimasukan kemulut ,dia juga pernah diancam pakai parang.
Sementara saat di Komfirmasi ke Dinas P2TP2A, Pengawas Perempuan Dan Anak,Rina Br Tarigan mengatakan keprihatinannya dan tugas kami akan mendampingi korban, membantu pemulihan psikis korban terkait peristiwa buruk yang dialami, juga memberikan penguatan kepada orang tua korban "ujarnya.
Mengetahui hal ini juga, Ketua LPA, Burhan Arif Sembiring mengutuk keras, perbuatan yang sebenarnya susah dimaafkan, dikala anak harus dilindungi, malah di buat begini, kami sangat keberatan dan akan mengawal terus kasus ini, jangan main - main dengan anak, pelaku harus dihukum seberat - beratnya, agar bisa menjadi efek jera bagi masyarakat"kata Burhan.
Reporter: Erianto Perangin Angin
0
2
2
0
4
4