12 Des 2021, 308 View
Ditulis Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH, MH
Kepala Badan Narkotika Nasional (dari 11 Desember 2012 – 7 September 2015)
Tidak bisa memahami Undang Undang (UU) Narkotika secara parsial, hanya dengan membaca pasal pidananya saja, harus utuh. Apa tujuan dibuatnya UU, bagaimana acara penegakan hukumnya dan harus tahu apa kewajiban aparat penegak hukum agar tujuan UU tercapai.
UU Narkotika dibuat oleh Pemerintah dan DPR mengacu pada Konvensi Internasional dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana.
Dengan tujuannya (pasal 4) dinyatakan secara khusus yaitu :
1.Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
2.Mencegah, melindungi dan menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika
3.Memberantas peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika: dan
4.Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu.
Penyalahguna berdasarkan pendekatan kesehatan adalah pasien penderita sakit adiksi ketergantungan atau kecanduan Narkotika, disisi lain berdasarkan pendekatan hukum pidana adalah penjahat (pasal 127/1) yang harus mendapatkan hukuman.
Nah, bagaimana cara menanggulangi penyalahguna??
Mengacu pada tujuan tersebut maka penanggulangannya dilakukan dengan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut, cara:
1.Penyalahguna dicegah, dilindungi dan diselamatkan melalui perintah UU untuk mewajibkan penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan melalui rehabilitasi, karena diwajibkan UU maka pelaksanaan wajib lapor biayanya ditanggung oleh APBN.
Kalau sudah melaporkan diri ke IPWL, status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), Jika setelah mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan kemudian relapse kemudian ditangkap penyidik maka biaya rehabilitasi dibebankan pada keluarga.
2.Memberantas peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu.
Maknanya, proses penegakan hukum dan penjatuhan hukumannya bagi pengedar, dengan hukuman pidana agar jera dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan proses penegakan hukum terhadap penyalahguna dijamin UU mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk upaya paksa maupun bentuk hukuman agar sembuh dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
Kalau begitu beda dong cara penegakan hukumnya?? Yes, jelas berbeda. Itu menjadi kewajiban penegak hukum untuk membedakan.
Apa kewajiban penegak hukum terhadap penyalahguna??
Kewajiban penegak hukum adalah menjamin penyalahguna mendapatkan upaya paksa berupa rehabilitasi sebagai upaya paksa maupun rehabilitasi sebagai bentuk hukuman meskipun penyalahguna diancam dengan hukuman pidana.
Terhadap pengedar, kewajiban penegak hukum adalah memberantas peredaran gelap Narkotika, mengungkap pelakunya, merampas hasil kejahatannya dengan TPPU dan memutus jaringan peredaran gelap narkotikanya.
Kewajiban penegak hukum tersebut sejak proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan sampai penjatuhan hukumannya untuk menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi kecuali kalau penyalahguna berperan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat Narkotika.
Bagaimana penyalahguna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi biar jera??
Rehabilitasi itu sebagai hukuman pengganti dari hukuman pidana, tak mungkin seorang penyalahguna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi. Tapi kalau penyalahguna merangkap sebagai pengedar, sangat mungkin dihukum penjara dan dihukum menjalani rehabilitasi.
Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.
Editor : Yanti
0
0
0
0
0
0