2 Nov 2021, 252 View
Masyarakat Parit Malintang, Akhirnya Korban Pembebasan Lahan Tol
Oleh Labai Korok Piaman
Setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar (berita medis), telah ditetapkan proses penyidikan tanggal 21 Oktober. Kemudian pada 27 Oktober langsung penetapan subjek tersangkanya.
Penulis melihat waktunya sangat cepat penetapan tersangka, karena jaksa didapati keyakinan dengan memadai lebih dari 2 alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangkanya. Dari berita beredar tersangka banyak dari pihak Pemerintah Nagari, dan masyarakat penerima pembebasan lahan jalan tol padang-sicincin tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah resmi mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, Jumat (29/10/2021).
Untuk sementara, nilai kerugian negara atas kejahatan ini mencapai Rp 27,859,178,142.-
Walaupun 13 tersangka sudah diberikan surat sprint kepada subjek hukumnya. Sehingga menurut aturan harus diterima langsung surat tersebut pada yang bersangkutan. Meskipun penetapan tersangkanya sudah ada, namun belum Kita lakukan penahanan.
Perlu diketahui bersama kembali didalam tulisan ini bahwa kronologis kejadiannya pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.
Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.
Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.
Pada tahun 2018–2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowdednya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya.
Maka dengan penggantian kedua kali inilah terjadinya kasus korupsi yang merugikan negara yang ditetapkan tersangka. Penulis selaku masyarakat enam lingkung sedih dan prihatin dengan kondisi tersangkanya masyarakat akibat pembebasan jalan tol padang-sicincin tersebut.
Berharap keadilan bisa ditegakan sehingga diketahui siapa sebenarnya yang salah dalam pembebasan lahan tol padang-sicincin tersebut. Apakah masyarakat Ulayat yang selalu mengarap tanahnya, atau Pemda yang tidak teliti mendokumen tasikan tanah miliknya.
0
0
0
0
0
0