Redaksi Sumut

Masyarakat Menggugat PT BUK, Majelis Hakim PTUN Medan Melakukan Sidang Lapangan Di Puncak 2000 - Siosar

3 Jul 2021 - 215 View



Karo, RedaksiDaerah.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dipimpin oleh Hakim Andi Fahmi Azis, S.H.,M.H. melaksanakan sidang lapangan, Jumat (02/07/2021) sekira pukul 11.30 Wib di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pelaksanaan sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses persidangan No. 18/G/2021/PTUN Mdn atas gugatan Ahli Waris BG. Munthe selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 Ha di kawasan Puncak 2000 – Siosar dengan alas hak Akta Jual Beli No. 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989. Gugatan ini diajukan terhadap BPN Tanah Karo menyangkut pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01/Kacinambun Tgl. 21 Mei 1997 seluas kurang lebih 89 Ha yang terdaftar atas nama PT. Bibit Unggul Karobiotek ( PT. BUK ).

Sidang Lapangan tersebut dihadiri oleh BPN Tanah Karo, PT. Bibit Unggul Karobiotek serta Prada Ginting selaku ahli waris BG. Munthe yang didampingi Kuasa Hukumnya Suplinta Ginting, S.H.,M.H. Sidang lapangan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan dengan memakai masker dan saling mengatur jarak.

Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG. Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada didalam areal HGU No. 01/Kacinambun dan diatas tanah warisan BG. Munthe tersebut diusahai dengan tanaman – tanaman muda seperti tanaman kol, cabe dan umbi rambat yang ditanami para pengungsi sinabung yang menyewa kepada ahli waris BG. Munthe, sedangkan kegiatan PT. Bibit Unggul Karobiotek tidak ditermukan diatas tanah ahli waris BG Munthe.

Ditemui usai pelaksanaan sidang lapangan Suplinta Ginting, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum ahli waris BG. Munthe menjelaskan kepada awak media bahwa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat ini tujuannya untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik Klien kami dan dari hasil sidang lapangan tersebut ditemukan objek tanah milik Klien kami seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU, padahal Klien kami mempunyai alas hak pada tahun 1989 sedangkan HGU dikeluarkan pada tahun 1997 dan sejak tahun 1989 Klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus menerus sampai dengan saat sekarang ini dengan mengusahai langsung maupun menyewakan

Ginting juga menjelaskan pada tahun 2005 tanah warisan BG. Munthe tersebut pernah disewakan Klien kami selaku ahli waris BG. Munthe kepada pengusaha dari Medan selama 5 (lima) tahun dan bahkan pada tahun 2015 pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang diperuntukkan bagi lahan pertanian pengungsi Sinabung.

Selama ini tidak pernah ada pihak – pihak yang keberatan atau mengakui hak atas tanah warisan BG. Munthe tersebut, baru kemudian pada bulan Pebruai 2021 ada timbul klaim PT. Bibit Unggul Karobiotek di atas tanah warisan BG. Munthe dengan HGU Nomor : 01/Kacinambun tersebut.

Klien kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum dan hal ini bukan hanya bagi Klien kami saja tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar ini yang masuk dalam areal HGU tersebut.

Semoga hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif kata Ginting mengakhiri pembicaraan dengan awak media.

Reporter : Erianto Perangin Angin

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih