22 Agt 2026 - 8 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 08 Lubuk Jantan kembali memunculkan fakta yang patut mendapat perhatian serius. Ketua Komite Sekolah, Pasman Dt. Bandaro Itam, mengaku tidak pernah dilibatkan atas nama Ketua Komite dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2024, 2025, dan 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan Pasman kepada RedaksiDaerah.com melalui aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Agustus 2026, setelah redaksi mengajukan tujuh pertanyaan terkait pelibatan komite dalam penyusunan RKAS, pelaksanaan rapat, daftar hadir, notulen, penandatanganan dokumen, hingga proses pemeriksaan rincian anggaran sebelum dokumen ditandatangani.
Dalam jawabannya, Pasman menyatakan bahwa pihak Komite SD Negeri 08 Lubuk Jantan tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah proses yang menjadi pokok pertanyaan. “Kami dari pihak komite sekolah SD Negeri 08 Lubuk Jantan tidak pernah dilibatkan atas nama ketua komite,” tulis Pasman Dt. Bandaro Itam.
Jawaban itu mencakup pertanyaan mendasar yang diajukan redaksi, mulai dari apakah Ketua Komite dilibatkan dalam penyusunan RKAS 2024, 2025, dan 2026, kapan rapat penyusunan RKAS dilakukan, siapa saja yang hadir, apakah tersedia notulen dan daftar hadir, apakah Ketua Komite mengetahui keberadaan dokumen rapat, hingga apakah dirinya pernah menandatangani RKAS tersebut.
Namun, pada poin ketujuh, Pasman memberikan pengakuan yang jauh lebih mengusik. Ia menyatakan pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang diantarkan ke rumahnya, tetapi tidak memiliki waktu untuk memeriksa satu per satu rincian dokumen tersebut sebelum menandatanganinya.
“Saya pernah menandatangani yang diantar ke rumah saya karena yang datang terburu-buru. Saya pun jam masuk kerja saya di PLTMH sudah dekat, jadi tidak ada waktu saya untuk memeriksa satu persatu,” ungkapnya.
Yang lebih menarik, Pasman mengakui bahwa salah satu alasan dirinya langsung menandatangani dokumen tersebut adalah karena orang yang mengantarkan dokumen merupakan keponakannya. “Yang datang juga kemenakan saya, jadi saya percaya tak akan ada dusta di antara kami,” tulisnya.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin serius. Apabila sebuah dokumen yang berkaitan dengan perencanaan atau pertanggungjawaban anggaran sekolah ditandatangani tanpa terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh, maka tanda tangan tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai proses pelibatan, transparansi, dan pengawasan. Sebaliknya, kondisi itu justru membuka kebutuhan pemeriksaan lebih jauh terhadap seluruh proses administrasi yang melatarbelakangi dokumen tersebut.
RedaksiDaerah.com menilai pengakuan Ketua Komite SD Negeri 08 Lubuk Jantan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi berlapis. Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya tanda tangan Ketua Komite, melainkan apakah terdapat rapat penyusunan RKAS yang sah, siapa peserta rapatnya, apakah tersedia undangan, daftar hadir, notulen, berita acara, serta apakah Ketua Komite benar-benar memahami dan menyetujui substansi anggaran yang tercantum dalam dokumen.
Dalam kasus dugaan penggunaan Dana BOS, pertanyaan publik kini semakin tajam: jika Ketua Komite mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan RKAS selama tiga tahun, sementara pada saat tertentu ia mengaku pernah menandatangani dokumen tanpa sempat memeriksa rinciannya, maka bagaimana sesungguhnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dijalankan di SD Negeri 08 Lubuk Jantan? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, serta Inspektorat. Sebab, dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara, kepercayaan pribadi tidak boleh menjadi pengganti verifikasi administratif—dan sebuah tanda tangan bukanlah kartu bebas pemeriksaan.
----------
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
0
0
0
0