21 Agt 2026 - 29 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik dugaan pungutan terhadap peserta didik baru di SMAN 3 Batusangkar memasuki babak yang jauh lebih serius. Persoalan yang semula berkutat pada dugaan penghimpunan dana ratusan juta rupiah kini berkembang menjadi dugaan upaya membungkam pemberitaan melalui tawaran uang kepada wartawan. Jika benar, persoalan ini bukan lagi sekadar soal tata kelola dana pendidikan, melainkan menyentuh langsung integritas pejabat publik dan kebebasan pers.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 156 peserta didik baru disebut dibebani pembayaran dengan total sekitar Rp2.820.000 per siswa. Jika seluruh kewajiban tersebut terealisasi, nilai dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp439.920.000. Angka hampir setengah miliar rupiah itu menjadi titik penting yang semestinya dibuka secara transparan: siapa menghimpun, melalui rekening siapa, atas dasar keputusan apa, untuk kebutuhan apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Persoalan semakin sensitif karena dana tersebut diduga ditampung melalui rekening pribadi yang dikaitkan dengan bendahara. Penggunaan rekening personal untuk menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat, apabila benar terjadi dan tanpa dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, patut menjadi objek pemeriksaan serius. Bukan hanya oleh internal sekolah, tetapi juga oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum.
Namun, alih-alih menjawab seluruh pertanyaan tersebut dengan membuka dokumen dan data keuangan secara transparan, persoalan justru bergeser ke ruang yang lebih gelap. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Kepala SMAN 3 Batusangkar, Muharnis, S.Si., M.Pd., mengundang tiga wartawan untuk berdiskusi di ruang kerjanya. Pertemuan itu dikemas dalam suasana ramah, termasuk jamuan makan siang.
Di ruangan tersebut hadir pula dua wakil kepala sekolah dan seorang perwakilan komite. Komposisi itu semestinya menjadi momentum bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi komprehensif sekaligus memperlihatkan dokumen pendukung. Tetapi berdasarkan keterangan wartawan yang hadir, pembicaraan justru berkembang menjadi perdebatan mengenai pemberitaan dan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan.
Yang kemudian menjadi sorotan paling tajam adalah dugaan adanya upaya merekam percakapan secara diam-diam. Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah percakapan direkam, tetapi untuk tujuan apa rekaman tersebut dibuat dan bagaimana rekaman itu hendak digunakan. Apalagi, jika dikaitkan dengan dugaan tawaran uang kepada wartawan untuk menghentikan pemberitaan, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif dan skenario yang sebenarnya.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan awak media yang hadir, Muharnis diduga menawarkan sejumlah uang agar pemberitaan mengenai dugaan pungutan tersebut dihentikan atau diturunkan. Tawaran tersebut disebut disampaikan dalam forum yang juga dihadiri unsur pimpinan sekolah dan komite. Wartawan menolak tawaran itu.
Jika dugaan tersebut terbukti, upaya memberikan uang kepada wartawan untuk menghentikan pemberitaan merupakan persoalan serius. Pers bukan lembaga yang dapat dibungkam dengan transaksi. Pemberitaan dapat dikoreksi dengan data, dibantah dengan fakta, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia—bukan dengan mencoba membeli penghentian kerja jurnalistik.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila tawaran tersebut sengaja dipertemukan dengan perekaman diam-diam untuk membangun narasi tandingan terhadap wartawan. Sebab, skenario demikian berpotensi menggeser pusat perhatian publik: dari pertanyaan mengenai pengelolaan dana siswa menjadi upaya mempertanyakan integritas pers. Dugaan semacam itu harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan independen, bukan melalui perang opini.
Pihak sekolah dan komite sebelumnya berdalih bahwa berbagai pembayaran berkaitan dengan hasil rapat dan kesepakatan bersama orang tua siswa. Klaim tersebut tentu harus diuji dengan dokumen: notulen rapat, daftar hadir, keputusan komite, dasar hukum penghimpunan sumbangan, mekanisme pembayaran, rekening penerima, hingga laporan penggunaan dana. Label “hasil kesepakatan” tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme sesuai ketentuan.
Dalam konteks pendidikan negeri, posisi orang tua dan sekolah juga tidak sepenuhnya setara. Wali murid dapat saja menyetujui pembayaran bukan karena benar-benar bebas memilih, melainkan karena khawatir penolakan akan berdampak terhadap anak mereka. Karena itu, aparat pengawas harus menguji apakah kesepakatan tersebut benar-benar sukarela atau terbentuk di bawah tekanan struktural.
Kini masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat tidak berhenti pada polemik di ruang kepala sekolah. Dugaan penghimpunan dana melalui rekening pribadi, nilai dana yang mencapai ratusan juta rupiah, mekanisme pungutan, serta dugaan tawaran uang kepada wartawan harus dipisahkan dan diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti masing-masing.
Dugaan upaya membungkam wartawan juga perlu diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat tawaran uang, siapa yang menawarkan, berapa nilainya, untuk kepentingan apa, siapa saja yang mengetahui, dan apakah terdapat rekaman atau bukti lain, semuanya harus terang. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh ruang klarifikasi dan pembuktian secara proporsional.
Masyarakat juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat turun melakukan pemeriksaan terhadap aspek maladministrasi yang diduga terjadi. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyentuh prosedur pungutan, tetapi juga perlu melihat relasi antara sekolah, komite, wali murid, pengelolaan rekening, keterbukaan informasi, serta respons pejabat sekolah ketika praktik tersebut dipersoalkan publik.
Babak baru ini menempatkan SMAN 3 Batusangkar di persimpangan yang tidak bisa diselesaikan dengan jamuan makan siang, debat panjang, atau rekaman tersembunyi. Jika semua proses telah sesuai aturan, jawabannya sederhana: buka dokumen, tunjukkan dasar hukum, perlihatkan aliran dana, dan biarkan pemeriksaan independen bekerja. Tetapi jika memang terdapat penyimpangan, maka transparansi tidak boleh menjadi korban pertama yang dikorbankan.
Pers pun menegaskan, penolakan terhadap tawaran uang bukan sekadar sikap personal wartawan. Ini menyangkut prinsip bahwa informasi mengenai pengelolaan uang masyarakat adalah kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dihimpun dan digunakan, sementara wartawan berkewajiban menguji informasi tersebut secara profesional. Karena itu, dugaan upaya membungkam pemberitaan justru harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan yang lebih luas—bukan alasan untuk menutupnya.
------------
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
0
0
0
0