Redaksi Sumbar

Pengamat pendidikan Prof, DR. Rodi Chandra menilai keterbukaan dokumen dan pertanggungjawaban dana menjadi kunci menjawab dugaan pungutan yang mencuat di SMA Negeri 3 Batusangkar.

Bila Bukan Pungli, Buktikan! Prof, DR, Rodi Chandra Tantang Keterbukaan SMAN 3 Batusangkar

21 Agt 2026 - 15 View

Pengamat pendidikan Prof, DR. Rodi Chandra menilai keterbukaan dokumen dan pertanggungjawaban dana menjadi kunci menjawab dugaan pungutan yang mencuat di SMA Negeri 3 Batusangkar.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com— Dugaan pungutan terhadap siswa di SMA Negeri 3 Batusangkar yang nilainya disebut mendekati setengah miliar rupiah kini mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat pendidikan Sumatera Barat. Prof, DR. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., M.Hum., menilai persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai isu biasa, apalagi diselesaikan melalui komunikasi tertutup dan kompromi dengan pihak-pihak yang mengungkapnya.

 

Menurut Prof , DR, Rodi Chandra, maraknya informasi mengenai pungutan di lingkungan sekolah bukan lagi fenomena baru. Praktik serupa, katanya, telah berulang kali mencuat di berbagai kabupaten dan kota. Namun, ketika dugaan itu muncul di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan integritas generasi muda, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

 

“Ini menunjukkan bahwa lembaga yang seharusnya membentuk karakter anak dan menyiapkan generasi emas mulai dipertanyakan tingkat akuntabilitasnya,” tegas Rodi Chandra saat menanggapi polemik yang berkembang di SMA Negeri 3 Batusangkar.

 

Ia menekankan, apabila data dan informasi mengenai adanya pungutan telah diketahui dan menjadi pembicaraan masyarakat, maka pihak sekolah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Diam, berkelit, atau memindahkan persoalan ke ruang negosiasi bukanlah jawaban atas pertanyaan publik.

 

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: dana apa yang dipungut, untuk kepentingan apa, siapa yang memungut, berdasarkan kebijakan atau keputusan apa, serta siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaannya. “Semua itu harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa diberi dokumen dan keterangan yang dapat diuji,” ujarnya.

 

Rodi Chandra juga menyoroti kemungkinan perbedaan antara dana yang dikelola sekolah dan sumbangan yang berada dalam mekanisme komite sekolah. Jika pungutan dilakukan oleh pihak sekolah atau bendahara sekolah, maka dasar kebijakan dan peruntukannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena sekolah telah menerima dukungan pendanaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

 

Sebaliknya, apabila dana tersebut diklaim sebagai sumbangan atau partisipasi melalui komite sekolah, pengamat pendidikan itu menegaskan bahwa pihak terkait juga tidak dapat berlindung di balik istilah “komite” tanpa menjelaskan mekanisme penghimpunan, sifat pembayaran, hasil musyawarah, dasar persetujuan serta pertanggungjawaban penggunaannya.

 

“Kalau dari sekolah, harus jelas dana apa dan untuk apa. Kalau dari komite, juga harus jelas untuk apa. Tidak bisa hanya menyebut sumbangan, lalu masyarakat tidak boleh bertanya,” kata Rodi Chandra.

 

Ia mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar memasang istilah “sukarela” atau “kesepakatan bersama”. Transparansi harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi, kejelasan mekanisme pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Tanpa itu, kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan uang dari peserta didik dan orang tua berpotensi memunculkan dugaan pelanggaran aturan.

 

Lebih tajam lagi, Rodi Chandra menyoroti sikap pihak-pihak yang diduga lebih memilih mempertemukan wartawan untuk mencari kompromi daripada terlebih dahulu menjawab substansi persoalan. Menurutnya, apabila ada pertanyaan serius mengenai dana masyarakat, maka yang dibutuhkan bukanlah lobi untuk meredam pemberitaan, melainkan keterbukaan untuk menjelaskan seluruh fakta.

 

“Bukan membawa duduk wartawan lalu kompromi. Kalau persoalan utamanya adalah dana yang dipertanyakan publik, jawab dengan data. Jelaskan dasar kebijakannya, jumlahnya, sumbernya dan penggunaannya,” tegasnya.

 

Ia bahkan menilai pendekatan kompromi terhadap pemberitaan dapat menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Ketika substansi dugaan pungutan belum dijawab secara terbuka, tetapi perhatian justru diarahkan pada upaya menghentikan atau meredam informasi, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang dipertahankan.

 

Meski demikian, Rodi Chandra menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut tetap harus diuji secara objektif melalui dokumen, keterangan para pihak dan mekanisme pengawasan yang berwenang. Namun, sekolah tidak boleh menjadikan proses klarifikasi sebagai alasan untuk menutup informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Kasus SMA Negeri 3 Batusangkar, kata dia, seharusnya menjadi ujian serius bagi tata kelola pendidikan di Sumatera Barat. Sebab, sekolah tidak hanya mengajarkan matematika, bahasa dan ilmu pengetahuan, tetapi juga kejujuran, integritas dan tanggung jawab. Akan menjadi ironi besar apabila nilai-nilai itu diajarkan di ruang kelas, tetapi transparansi justru hilang ketika publik bertanya tentang uang.

 

Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan institusi pengawas. Publik menunggu penjelasan yang utuh: berapa dana yang dihimpun, dari siapa, melalui mekanisme apa, untuk kepentingan apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebab dalam perkara yang menyangkut uang peserta didik dan orang tua, transparansi bukan hadiah dari sekolah kepada masyarakat—melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Dan ketika keterbukaan diganti dengan kompromi, kecurigaan publik justru menemukan alasan untuk semakin membesar.

------

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih