Redaksi Sumbar

Pengamat Pendidikan dan Hukum Sumatera Barat, Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., M.Hum., saat menyampaikan pandangan hukumnya di Tanah Datar, Sabtu (22/8/2026)

Prof, DR, Rodi Chandra Kecam Cara 'Cuci Tangan Disdikbud: Mutasi Tanpa Sanksi Pidana Adalah Kejahatan Birokrasi

22 Agt 2026 - 8 View

Pengamat Pendidikan dan Hukum Sumatera Barat, Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., M.Hum., saat menyampaikan pandangan hukumnya di Tanah Datar, Sabtu (22/8/2026)

Padang, RedaksiDaerah.com — Dugaan skandal manipulasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan kian memanas dan bergulir menjadi bola liar. Dalam wawancara eksklusif bersama awak media pada Sabtu (22/8/2026), Pengamat Pendidikan dan Hukum Sumatera Barat, Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., M.Hum., melontarkan kritik keras terkait dugaan pengelolaan SPJ fiktif hingga adanya upaya 'penyelamatan' oknum Kepala Sekolah oleh Disdikbud Tanah Datar.

Prof. Rodi Chandra menilai, indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS fiktif merupakan kejahatan sistematis yang merusak fondasi pendidikan. Tindakan memanipulasi data belanja, memalsukan stempel, hingga mereka-reka kegiatan sekolah demi mengeruk uang negara adalah delik pidana korupsi murni yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih menohok, pakar hukum multidisiplin ini menyoroti aroma konspirasi di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar yang diduga kuat berupaya menutup-nutupi kebobrokan tersebut. Menurutnya, sikap tertutup dan kecenderungan pasif instansi pembina justru memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran yang disengaja.

Kritik paling pedas dilayangkan Prof. Rodi terkait rumor rencana mutasi diam-diam terhadap oknum Kepala UPT SDN 08 Lubuk Jantan tanpa pemberian sanksi tegas. Ia menegaskan bahwa memindahkan pejabat bermasalah tanpa proses hukum dan sanksi administratif berat adalah tindakan "cuci tangan" yang sangat memuakkan.

"Mutasi siluman itu bukan solusi, melainkan upaya melestarikan kejahatan dan memindahkan 'penyakit' ke sekolah lain," tegas Pengamat Pendidikan dan Hukum Sumbar tersebut. Langkah menggeser posisi tanpa pelimpahan berkas pelanggaran ke ranah hukum dinilai sebagai bentuk kejahatan birokrasi untuk melindungi oknum tertentu.

Ia mengingatkan Disdikbud Tanah Datar agar tidak mencoba bermain api dengan menjadi benteng pelindung bagi pelaku dugaan korupsi. Jika terbukti ada oknum pejabat dinas yang sengaja menyembunyikan atau merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, mereka dapat dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipidkor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Secara substansi hukum, dugaan pengelolaan dana BOS fiktif ini telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, di samping kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain delik korupsi, tindakan pemalsuan dokumen SPJ juga berpotensi mengjerat pelaku dengan Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Autentik. Ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara menanti siapapun yang terlibat dalam rekayasa tanda tangan maupun kuitansi belanja sekolah.

Prof. Rodi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk segera turun tangan melakukan Audit Investigatif secara independen dan transparan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus dibuka secara terang benderang kepada publik dan tidak boleh diendapkan di meja pejabat.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipidkor Polres Tanah Datar maupun Kejaksaan Negeri Tanah Datar, diminta tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait. APH diimbau untuk langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu "lampu hijau" atau laporan formal dari dinas terkait.

Sikap tegas dari penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera agar modus manipulasi dana pendidikan seperti di SDN 08 Lubuk Jantan tidak berulang di sekolah lain. Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai institusi moral, bukan tempat pencucian uang atau ajang pengerukan keuntungan pribadi.

Penanganan kasus ini kini menjadi ujian sejarah bagi Pemkab dan APH di Tanah Datar dalam menegakkan supremasi hukum. Publik menuntut transparansi penuh: oknum yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas, bukan sekadar dipindahkan dengan jabatan baru.

--------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih