26 Apr 2021 - 3021 View
Tanah Karo, Redaksidaerah.com
Pagar masuk lahan milik Almarhum Kadim Ginting seluas 19000 Meter dirusak sekelompok orang, pada hari ini 26/04/2021 yang mengaku bahwa lahan tersebut telah dibelinya dari ahli waris. Padahal Penguatan hak milik lahan tersebut bahwa masih milik Almarhum Kadim Ginting dikuatkan : Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 21 November 2014 No.368/PDT/2014/PT-MDN KEMBALI KE BUDLE WARISAN artinya tanah ini masih sah dan benar milik Almarhum Kadim Ginting dan menurut ahli waris yang diwakili oleh cucunya, Handry Rayner Ginting lahan ini belum pernah diperjual belikan kepada pihak manapun, ujarnya kepada awak media ini pada Senin 26/04/2021 sore.
Dia melanjutkan, karena kami merasa tanah ini adalah milik kakek kami, maka kami berhak memagarnya, untuk itu itulah kami pagar dengan kawat berduri dan di cor, tapi pada hari ini tadi sekelompok orang datang merusak pagar tersebut dan menghancurkan batas - batas yang telah kami cor, yang kami yakin suruhan pengusaha penggilingan batu yang dibawah sana, ujarnya lagi sambil menunjuk kearah bawah.
Ia menambahkan, yang sangat kami sayangkan ketika pengrusakan pagar itu terjadi, kami melihat ada empat orang oknum polisi, walaupun tidak memakai pakaian dinas, tapi kami kenal mereka, ke-empat orang oknum polisi itu dari Polsek Tiga Panah atau Polres Karo, kami kurang jelas dimana mereka tugas, hanya yang kami tahu mereka itu polisi, tapi mereka hanya menonton seakan ada pembiaran dalam pengrusakan ini, mereka hanya photo - photo objek, tanpa ada sepata katapun terucap larangan, jadi untuk apa aparat penegak hukum di Negara ini, kalau rakyat kecil seperti kami ini terzholimi didepan polisi, tapi mereka cuma diam, tambah Handry dengan nada sedih.
Walau demikian kami masih berharap ada keadilan di Bumi Nusantara ini, karena merasa pagar milik kami dirusak orang, maka kamipun berangkat ke Polsek Tiga Panah untuk membuat pengaduan, tadi sudah datang perwakilan Polsek Tiga Panah kemari, kembali memotret objek yang telah dirusak oleh suruhan oknum pengusaha itu. Hanya saja Personil Polsek Tiga Panah yang bermarga Sipahutar itu menanyakan surat - surat kepemilikan tanah kami, sudah kami serahkan photo coppynya, dan besok atau lusa datang kalian kekantor, begitu katanya kepada kami, harapan kami pihak Polsek Tiga Panah dapat segera menangkap pelaku pengrusakan pagar tanah kami ini, harapnya.
Ketika awak media ini bertemu dengan personil Polsek Tiga Panah yang bermarga Sipahutar ini, dia langsung mengatakan, maaf jangan photo - photo kami, karena kami sedang menjalankan tugas, dan masalah pengrusakan pagar yang terjadi hari ini, kami akan pelajari dulu apakah benar surat - surat ini sah dan benar apakah mereka ahli warisnya, karena persoalan tanah ini tidak gampang, panjang urusannya, kata Sipahutar.
Ketika ditanya ini masalah pengrusakan berarti tindak pidana yang harus segera ditindak lanjuti, Sipahutar kembali mengatakan, akan kami pelajari dan saya koordinasikan dulu dengan Kanit kami, tutupnya.
Sedangkan ketika insiden ini mau kami pertanyakan dengan pengusaha yang tidak jauh dari lokasi kejadian, pekerjanya mengatakan, bapak tidak ada ditempat, tadi ada anaknya disini tapi sudah pergi, dan ketika Tim media ini meminta nomor kontak sang pengusaha, dijawab pekerjanya tidak tahu, sembari ngeloyor pergi.
( KIA / TIM )
3
3
3
2
2
7