24 Okt 2020 - 73 View
Karo-Sumut
Terkait proyek pembangunan saluran air (Drainase) di ruas Jalan Lintas Provinsi, Jalan Kabanjahe - Kuta Rayat "Wilayah Desa Lingga" Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, yang kini masih dalam tahap pelaksanaan,sangat disayangkan dari pantauan awak media diduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat.
Yang mana pantauan awak media dilapangan, kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja (K3) yang tidak memfasilitasi APD bagi pekerjanya. Dalam hal ini seharusnya perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja.
Terlihat dilapangan,pekerja Proyek Drainase pada hari Jumat (16/10/2020), bekerja tanpa alat pelindung diri, mulai dari rompi, sepatu dan helm, ini sangat berbahaya bagi keselamatan Pekerja Proyek yang berhadapan dengan alat berat, dan material keras, karena kemungkinan resiko yang dihadapi seperti terjepit ,tertimpa material saat bekerja pasti ada. Begitu juga dengan yang pengatur lalulintas,terlihat juga tidak dilengkapi APD maupun rambu-rambu tongkat lalu lintas, hanya menggunakan tangan manual saja.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karo, Adison Sebayang, Melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Valentina Br Sembiring, saat dimintai keterangan oleh awak media ini terkait pekerjaan proyek drainase di lapangan dimana pekerja proyek mengabaikan K3 demi keselamatan pekerja ,serta tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)" Selasa (20/10/2020).
Menanggapi Pertanyaan dari awak media, Kabid Dinas Tenaga Kerja Karo, mengatakan:" Untuk perihal ini bukan wewenang kami, ini wewenang Provinsi, jadi kami tidak bisa menjawab". Mendengar jawaban demikian,awak media ini merasa statement yang dilontarkan tidak memuaskan, dan kembali bertanya, kalau memang ini bukan wewenang dari Dinas Tenaga Kerja Karo, kami tim hanya menanyakan sepengetahuan dari dinas ini ,sanksi apa yang bisa dikenai keperusahaan dengan mengabaikan K3 Serta tanpa APD?
Kabid malah menjawab," kami tidak tahu dan bukan wewenang kami dan kami ini sekarang seperti harimau ompong semua ada di Provinsi" ujarnya dengan nada kurang menyenangkan.
Tim mediapun tambah bingung dengan jawaban dari seorang Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan Sanksi apa yang akan diberikan jika ada rekanan yang mengabaikan keselamatan pekerjanya ??, Dan denda apa yang bisa dikenakan terhadap perusahaan yang mengabaikan K3 dan tidak melengkapi APD kepada pekerja proyek yang tingkat resiko kemungkinan terjadi pasti ada.
Mendapat jawaban yang memuaskan dan masuk akal itu, tim media memilih untuk keluar dari ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0