Redaksi Sumbar

Diduga kepsek SD negeri 24 Lima Kaum melakukan pungutan uang dari dana PIP kepada orang tua murid.

Dugaan Pungli Dana PIP oleh Kepala Sekolah SDN 24 Lima Kaum, Wali Murid Keberatan

31 Jul 2025 - 782 View

Diduga kepsek SD negeri 24 Lima Kaum melakukan pungutan uang dari dana PIP kepada orang tua murid.

TANAH DATARRedaksiDaerah.com,— Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, Kepala Sekolah SD Negeri 24 Lima Kaum, Nurma Dewi, S.Pd, diduga melakukan pungutan terhadap wali murid penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), dengan dalih sebagai sumbangan untuk operator sekolah dan pembayaran uang komite selama satu tahun.

 

Informasi yang dihimpun tim media redaksidaerah.com menyebutkan bahwa para orang tua siswa penerima dana PIP diwajibkan datang kembali ke sekolah setelah pencairan dana dari bank. Kepala sekolah berdalih bahwa kedatangan tersebut diperlukan untuk pendataan dan dokumentasi pencairan dana. Namun, dalam pertemuan tersebut, para wali murid diminta menyerahkan sejumlah uang: Rp10.000 untuk biaya operator sekolah dan Rp10.000 per bulan untuk uang komite selama satu tahun. Total pungutan mencapai Rp130.000 per siswa.

 

Tahun ini, tercatat sebanyak 60 siswa dari total 85 siswa SDN 24 Lima Kaum menjadi penerima dana PIP, masing-masing menerima bantuan sebesar Rp450.000 per semester. Jika dikalkulasikan, total dana yang dihimpun dari pungutan tersebut mencapai Rp7.800.000.

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Nurma Dewi, S.Pd tidak membuahkan hasil. Saat dikunjungi awak media, pihak sekolah menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah dalam keadaan sakit. Sementara itu, sejumlah guru yang ditemui di sekolah memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena merasa takut.

 

Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku kepada redaksidaerah.com melalui aplikasi WhatsApp bahwa memang ada permintaan sumbangan tersebut. Ia membenarkan bahwa setelah mencairkan dana PIP, dirinya diminta kembali ke sekolah untuk keperluan pendataan dan kemudian diminta memberikan uang untuk operator dan komite sekolah.

 

“Katanya itu sudah disepakati oleh pihak komite, tapi kami tidak pernah diajak bicara atau diberi pilihan. Saya sangat keberatan, apalagi dana PIP itu tidak cukup untuk kebutuhan anak saya di sekolah. Ekonomi kami pun sangat terbatas,” keluhnya.

 

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan pendidikan seperti PIP yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Praktik pungutan dengan dalih apapun terhadap dana bantuan negara sangat disayangkan dan patut didalami oleh instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar belum memberikan tanggapan resmi. (Red)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

2

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

1

Sedih