2 Agt 2025 - 74 View
Tanah Datar – RedaksiDaerah.com,— Setelah terbitnya berita berjudul "Dugaan Pungli Dana PIP oleh Kepala Sekolah SDN 24 Lima Kaum, Wali Murid Keberatan", wartawan RedaksiDaerah.com diduga mengalami intervensi dari pihak keluarga Kepala Sekolah SD Negeri 24 Lima Kaum, Nurma Dewi, S.Pd, SD.
Dugaan intervensi tersebut dilakukan oleh seseorang dengan akun WhatsApp bernama ~ Nadia D, menggunakan nomor +62 813-1408-8***, yang mengirimkan pesan kepada wartawan RedaksiDaerah.com. Dalam pesannya, ia menyampaikan keberatan atas isi berita yang menurutnya mencemarkan nama baik dan mengandung informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami sedang mengumpulkan bukti, dan apabila terbukti berita tersebut tidak akurat atau fitnah, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke pihak berwenang,” tulis Nadia dalam pesan WhatsApp kepada wartawan. Ia juga mengutip Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana atas penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pesan tersebut dinilai oleh wartawan sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, akun admin media sosial Tanah Datar Net juga menghubungi wartawan RedaksiDaerah.com dan menginformasikan bahwa salah satu anggota keluarga kepala sekolah, yang diduga adalah anak (menantu) dari Nurma Dewi, menghubungi mereka melalui pesan langsung (DM) di Instagram untuk meminta penghapusan unggahan ulang berita tersebut. Admin kemudian menyarankan agar permintaan itu disampaikan langsung kepada pemilik berita.
Sampai saat ini, media RedaksiDaerah.com menyatakan belum menerima hak jawab resmi dari Kepala Sekolah SDN 24 Lima Kaum, meskipun telah memberikan ruang konfirmasi sejak Rabu, 30 Juli 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tanah Datar, Bonar Suryawinata, S,Sos saat dimintai keterangannya oleh awak media RedaksiDaerah.com, pada Sabtu (2/8/2025) menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum. “Hak wartawan dalam melakukan liputan dan menyiarkan informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Bila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, maka jalur yang semestinya ditempuh adalah dengan mengajukan hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujarnya.
Bonar menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan informasi dari narasumber dan laporan masyarakat, serta senantiasa terbuka terhadap hak jawab dari semua pihak sesuai dengan prinsip keberimbangan berita.
Ketua DPC KWRI Kabupaten Tanah Datar sungguh menyayangkan dengan adanya intimidasi oleh keluarga dari Kepala Sekolah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius insan pers di Tanah Datar, karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan dan media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pelayanan publik dan pemberantasan praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. (red)
Editor RD TE Sumbar
0
0
1
0
0
0