3 Agt 2025 - 10 View
Padang Panjang,- RedaksiDaerah.com,— Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Dari sepuluh WBP yang tercantum dalam Keppres tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas, sementara delapan lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi sebelum Keppres diterbitkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. "Pemberian amnesti ini menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap yang bersangkutan, sehingga dua orang WBP yang masih berada di dalam rutan langsung dibebaskan tanpa syarat," ujarnya.
Torkis juga menambahkan bahwa kedua WBP tersebut dinilai layak menerima pengampunan karena telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memenuhi kriteria yang ditentukan dalam proses asesmen.
Rasa haru dan syukur terpancar dari wajah para warga binaan yang menerima amnesti. Dalam pernyataannya, mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, atas kebijakan tersebut.
"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik," ungkap salah satu WBP yang dibebaskan.
Kebijakan amnesti ini juga merupakan bagian dari Program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0