3 Agt 2025 - 237 View
Tanah Datar– RedaksiDaerah.com,— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Inhendri Abas, S.Pd, MM, menyatakan akan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 24 Lima Kaum, Nurma Dewi, S.Pd SD, untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencuat dalam pemberitaan belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Inhendri Abas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di lokasi kandang sapi miliknya, Abass Farms. Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan guna memperoleh informasi langsung mengenai situasi yang terjadi di sekolah tersebut.
“Saya akan meminta keterangan dari Kepala Sekolah SDN 24 Lima Kaum. Jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diberitakan, kami akan mengambil langkah tegas secara administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Inhendri.
Menanggapi isu yang menyebutkan adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Kepala Sekolah SDN 24 Lima Kaum, Inhendri membantah dengan tegas. Ia menyatakan bahwa profesionalitas akan tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang personal.
“Walaupun ada informasi bahwa suami dari kepala sekolah tersebut berasal dari kampung yang sama dengan saya, itu tidak mempengaruhi sikap saya sebagai Kadis Pendidikan. Siapapun ASN yang melanggar aturan, tetap akan ditindak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inhendri menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengelolaan dana pendidikan tersebut.
“Dana PIP harus dimanfaatkan langsung oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan lainnya. Sekolah dilarang keras memotong, menarik, atau mengelola dana tersebut untuk alasan apapun,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi pungutan liar (pungli) atau intervensi terhadap dana PIP, hal tersebut tergolong pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, etik, bahkan pidana.
“Kami tegaskan kembali, pelanggaran dalam pengelolaan dana PIP tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak setiap bentuk penyimpangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Inhendri.
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
1
0
0
0