Redaksi Sumut

 DPP LSM Tipikor Kriminalitas, Waduh..!! Muspika Belawan Gruduk PK 5 Tanpa "Ampun"

28 Nov 2021 - 144 View

 

Belawan Redaksi Daerah, com.

Berdasarkan surat edaran pemberitahuan tertanggal 24 November 2021 akan ada penggusuran bagi pedagang Kaki Lima (PK 5) yang dikeluarkan surat edaran dari Camat Belawan Shubahan, Fajri Harahap SSTP ,M AP dan akan menurunkan tim penggusur. Berdasarkan surat edaran itu Jumat (26/11) Tim yang diturunkan sang Camatpun mulai diapelkan pagi harinya dilapangan Kantor Camat Belawan.

Diantara yang tergabung dari Muspika, juga dari TNI AL,marinir, Satpol PP. Usai apel petugas Tim penggusur pun mulai menyeser para pedagang Kaki Lima di Jalan Sumatera tanpa ada "Ampun" bagi para pedagang Kaki Lima yang berjualan diatas trotoar jalan, diatas parit, diratakan oleh Tim Penertiban dari Camat Belawan. Meski hari masih pagi dagangan belum laku dan air mata mencucur kebumi menjadi saksi dengan ber ucap ooooh amang -amang bagi Tim Penertiban Tidak Peduli.

Hal ini dikatakan Ibu Iros, apalah daya kami ini orang lemah, "mana bisa kami melawan petugas berbaju loreng loreng,,, ya "kami pasrah ajalah ,sebut"Bu Iros yang dagangannya diangkat. Sebut "Bu Iros lagi, kita sudah susah dihantam Pandemi Covid -19 selama 2 tahun dan penerapan PPKM dagangan tidak laku.

Kini baru saja bernafas sebentar sudah dilarang jualan diatas trotoar dan diatas parit karena kata petugas Kecamatan pejabat sering lewat di Jalan Sumatera dan Veteran. Jadi gara - gara Pejabat yang mau lewat pedagang Kaki Lima jadi korban penggusuran tak boleh berjualan diatas trotoar ucap "Ibu Ros lagi.

Sementara terkait penggusuran bangunan diatas parit, trotoar, dan jalur hijau berdasarkan Perda Menurut Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas A. Karim. SP saat dimintai komentarnya terkait penertiban yang tak kenal "ampun" bagi pedagang kaki lima di Belawan ,mengatakan,itukan Camat mengeluarkan surat edaran untuk para pedagang kaki lima, dan Camat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan yang isinya, sesuai Perda Kota Medan Nomor 31 tahun 1993 jo Surat Walikota Medan nomor 54/SK/1994 larangan berjualan dan meletakan barang dagangan di Bram umum, jalan trotoar kaki lima ,parit umum dalam daerah Kota Medan.

Begitu juga sebut "Karim, tentang Peraturan Walikota Medan sama bunyinya dilarang meletakan barang dagangan di Bram umum, serta mendirikan bangunan semi permanen dan permanen diatas parit serta surat keputusan Walikota Medan Nomor 522.4/ 1553.K/IX/2013 tertanggal 17 September 2013 tentang kawasan -kawasa Tim Terpadu Perintah Pembongkaran ,jelas"Karim.

Terkait Peratuaran Daerah Kota Medan dan Peraturan Walikota Medan itu tahun sudah kadaluarsa. Walikota sekarang belum buat Peraturan bagi Pedagang Kaki Lima begitu juga Peraturan Daerah belum direvisi oleh DPRD Kota Medan. Beranjak dari peraturan itu yang diaksanakan Camat Belawan sudah berlebihan, disitu dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen sementara Pemko Medan sekarang mendirikan halte bus Trans Deli permanen, begitu juga bangunan dijalur hijau, banyak berdiri di jalan Raya Pelabuhan I, Rumah Sakit Daerah Labuhan berdiri dijalur hijau Jalan Yos Sudarso Km 18.5 Pekan Labuhan, dan mendirikan bangun semi permanen dan permanen diatas parit umum, sementara pedagang berjualan diatas parit tidak mendirikan bangunan semi permanen dan permanen hanya tenda dan penutup seng kok diangkat petugas tak kenal "Ampun"jangan melawan sama petugas, sementara jalur hijau dibiarkan, halte bus trans deli kok bisa berdiri, sebut "Karim.

Lanjut "Karim lagi ia menerima laporan ada petugas dari Camat bermasker merah mengatakan sama pedagang ini ada mau datang Menteri dan semua pedang harus dibongkar tidak ada "Ampun lagi saat didamping Kasat Pol PP karena jalan ini sering dilintasi Pejabat, sebutnya petugas Camat bermasker merah, ucap Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas A. Karim.

Direktur Eksekutif LSM DPP Tipikor Kriminalitas berpesan kepada para pedagang Kaki Lima apa bila Tim Penertiban melasanakan penertiban lagi yang lebih Arogan dan sadis tiada "Ampun" tolong diphoto dan dividiokan agar kita kirim ke Presiden dan Komnas Ham, DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, dan Himpunan Pedagang Kaki Lima Jakarta, sebut"Karim.

Reporter Jakfar

Editor Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih