23 Apr 2021 - 622 View
Karo, RedaksiDaerah.com
Setelah sempat tertunda akhirnya, Keluarga EFT (6) korban pelecehan kekerasan anak dibawah umur diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial SM,akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Karo dengan nomor STTLP/ B/332/IV/2021/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, pengaduan ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo dan Rekan juang DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, serta rekan Media, Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 10.00 Wib,di Mapolres Karo Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Laporan yang langsung diterima oleh Kanit III Aiptu Berton Siregar, kita telah melaporkan tentang Pidana UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 82 yang terjadi pada hari sabtu,(17/04/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara, pelapor berinisial JT dan yang menjadi terlapor SM.
Menurut pengakuan JT, betul kita telah membuat laporan, dan kita juga sudah memberikan keterangan di Unit PPA Polres Karo dan melengkapi berkas yang diminta, kita disuruh menunggu proses selanjutnya, semoga cepat dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan saya sangat terima kasih atas dampingan rekan -rekan Lembaga Perlindungan Anak dan juga Rekan yang dari awal memberi perhatian terhadap kami DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, serta rekan media " ujarnya didampingi istrinya berinisial ECB (40) sambil mengendong anaknya nomor 3 dan memegang anaknya yang nomor 2.
Marlon Brahmana dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo mengatakan " kita terus akan mengawal kasus ini, dan berharap pihak kepolisian langsung melakukan tindakan, ini sebuah kejahatan jangan ada pembiaran " katanya didampingi Jepri Ngadi yang juga ikut sebagai saksi.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring, melalui pengurusnya Teguh Sitompul mengatakan " ini sangat keji, kalau betul nanti terbukti apa yang dikatakan,pelaku mungkin bisa disebut Fredator Anak, dan harus dihukum seberat - beratnya, kalau bisa dikebiri, ini juga menanamkan efek jera kelainnya, jangan ada pembiaran secepatnya harus diproses" katanya kepada RedaksiDaerah.com.
Harapan beberapa masyarakat, agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku mendapat ganjarannya, kita tidak terbayang bagaimana perasaan orangtua dan bagaimana nasib anak ini, kasihan sekali " ujar Vera Br Sinuhaji.
Reporter : Erianto Perangin Angin
0
1
0
0
0
0