Redaksi Sumut

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal. 

14 Des 2021 - 183 View

 

Belawan (Sumut) Redaksi Daerah,, com.

Kantor Wilayah   Derektorat Jenderal  Bea dan Cukai  (DJBC)  Sumatera Utara  memaparkan Selasa (13/12/2021)pukul 14.00 wib di Dermaga BC Jalan Karo kelurahan Belawan 1 Kecamatan Belawan Kota Medan (Sumut). Pada hari Sabtu tanggal  27 November  2021  Tim  Patroli  Bea dan Cukai dari  Kanwil  Khusus  Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan Kapal  BC -10002 bersinergi dengan Kantor Bea Cukai  Kanwil  Sumut  melakukan  penindakan  dan penyidikan atas 1 (satu)  Unit Kapal Motor  dengan nama Kapal  KM Kembar Mandiri  dengan GT 165 di Perairan Timur Laut  Pulau Berhala, Sumatera Utara .

Dalam keterangan  Pers Kakanwil DJ BC Sumatara Urara Parjiya didampingi  Kepala Kantor BC Belawan Tri Utomo, dan para undangan dari Kajari Belawan Nusirwan Sahrul  SH. MH, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan Kompol DJ. Nahibao,  Ditpolair Sumut, Lantamal I Belawan, Danpomal, Dansub denpom menghadiri acara pemaparan yang disampaikan Kakanwil DJ BC Sumatara Utara. 

Disebutkan "Parjiya Terhadap kapal KM. Kembar Mandiri  dengan GT 165 ketika di Perairan  di Timur Laut  Pulau  Berhala  yang berasal  dari  Singapura dengan tujuan  Sigli Aceh. Kapal tersebut dengan muatan   Rokok  sebanyak 9.500.000 batang rokok yang akan diselundupkan  dan dibongkar  diluar   Pelabuhan resmi  untuk  menghindari petugas. Dalam hal itu,selanjutnya  penanganan  penindakan tesebut  dilimpahkan  kepada  Kanwil  Bea dan Cukai  Sumatara Utara untuk dilakukan  pengembangan  dan penyidikan. Atas  tindak pidana   penyelundupan dilakukan  penyidikan  dengan  menetapkan   5 (Lima)  tersangaka dengan inisial M., ZP,  AFS,   OA,  ,ADP. 

Dari  barang rokok  illegal tersebut diperkirakan rokok yang akan diselundupkan  sejumlah   Rp 4.750.000.000,00 ( empat  milyar  tujuh ratus  lima  puluh juta  rupiah) dan  Potensi kerugian Negara  Rp 10.751.494.850,00 ( Sepuluh miliyar tujuh ratus  lima pulu h satu juta empat  ratus sembilan puluh  empat  ribu  delapan  ratus  lima puluh Rupiah.). 

Diterangkan lagi" Parjiya  dengan rincian  : Bea masuk  Rp 2.004.975.000.00
Ppn  Rp 638.584.00
Pph  Rp 175.435 .313.00 
Cukai Rp  7.932.500.000.00. 
Total keseluruhan  Rp 10.751.494,850.00. Jelas "Parjiya. 

Disebutkannya lagi " Dalam upaya  penegakan hukum  ,pada bulan  Januari 2021 sampai  dengan  Desember  2021  Kantor  Bea dan Cukai  di Wilayah Sumatera Utara  juga  secara  mandiri  dan juga   bersinergi  dengan  TNI /Polri dan Pemda telah melakukan  penindakan  hasil tembakau  berupa rokok  sebanyak  14.282.028 (empat belas  juta  dua ratus delapan  puluh dua  ribu  dua  puluh delapan) batang  dengan potensi kerugian  Negara sebesar  Rp 11.58 Milyar  (Sebelas  miliyar lima  ratus delapan puluh  delapan rupiah)  yang melanggar ketentuan  Undang -Undang nomor  39 tahun  2007 tentang  perubahan  atas undang -undang  nomor 11 tahun   1995  tentang  Cukai  dan sampai  dengan tanggal  14 Desember   2021 telah melakukan  20 kali  penyidikan  terhadap  pelanggaran  Kepabean   dan  cukai  dengan  jumlah tersangka sebanyak 23 orang serta  melimpahkan  berkas perkara tersebut ke Penuntut  Umum untuk  disidangkan  atas dukungan  dan bantuan Kejaksaan, ucap "Kakanwil DJ BC  Parjiya.
Dijelaskannya, peredaran rokok  - rokok  ilegal  dapat  menyebakan  terganggunya  pertumbuhan  industri  rokok dalam Negeri  yang mengakibatkan tutupnya  pabrik rokok  dalam Negeri   dan berakibat  pada Pemutusan  Hubungan Kerja ( PHK ) karyawan, menyebabkan  masalah kesehatan dan mengurangi  pendapatan Negara dibidang  cukai. 

Dipropinsi Sumatera  Utara  masih terdapat  kemungkinan   penyelundupan, seperti impor  barang   ilegal, narkotika  maupun   peredaran rokok ilegal  dan minuman keras  ilegal  ,sehingga  saat ini  Kanwil  Direktorat  Jenderal  Bea dan Cukai  dan Kantor  -Kantor pengawasan  dan pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara  bersinergi  dengan aparat  penegak hukum  lainnya yaitu  TNI/Polri ,Pemda  serta  masyarakat  untuk  terus  berkomitmen  melakukan  penegakan hukum secara  berkesinambungan.

Mengingat  kewaspadaan  terhadap Penyebaran   virus  corona  Covid -19  yang kiki  terjadi  di  Indonesia  Kegiatan pemaparan tesebut diterapan Protokoler Kesehatan sangat keteterangan. 

Reportet  Jakfar

Editor Lia Hambali.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih