Redaksi Sumut

Wartawan Gadungan /Jurnalis Abal - Abal Masih Banyak Bergentayangan di Kecamatan Hamparan Perak

9 Jan 2021 - 228 View

Hamparan Perak, Redaksidaerah.com

Wartawan Gadungan (Bodrex) sudah mulai gentayangan, dengan bermodalkan ID Card dan Surat Kabar membuat para pejabat ketakutan di Desa - Desa yang ada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).

Dengan melakukan konfirmasi yang tak jelas ujung pangkalnya, sembari  menakut-nakuti para narasumber serta pejabat Desa di Kecamatan Hamparan Perak.

Seperti yang dialami para guru serta Kepala Sekolah  di SDN 106799 dan SDN 101748 Kecamatan Hamparan Perak, yang didatangi 2 orang yang ngakunya wartawan sembari memeras para guru serta Kepala Sekolah.

"Ini persoalan mau dijadikan beras atau berkas," kata salah seorang warga bernama Yat menirukan perkataan yang ngaku-ngakunya wartawan tersebut.

Demikian yang dilakukan seseorang yang mengaku dari wartawan mingguan beberapa tahun yang lalu, Ia mengaku dari Mabes Polri telah mengibuli dan mengintimidasi beberapa Kepala Desa di kawasan Hamparan Perak.

Yang lebih gawatnya lagi, disebut-sebut ada seorang Kepala Desa yang uang material bangunan desanya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tak dibayar di panglong. Karena terus dikejar beberapa pejabat desa lantas Rub melarikan diri dari Kecamatan Hamparan Perak.

Ketua APOH (Aliansi Pewarta Online Hamparan Perak) M Idris SH, praktek wartawan bodrex atau sering disebut Jurnalis Abal-abal, masih terus muncul. Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh, meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.

"Wartawan gadungan atau Jurnalis Abal-abal  tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan," jelas M Idris SH yang juga Ketua Masyarakat Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kecamatan Hamparan Perak.

Lebih lanjut, dengan berbekal kartu pers, atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang.

"Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan ini," jelas M Idris SH yang juga merupakan tokoh masyarakat Hamparan Perak.

Reporter : LP SITINJAK

Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih