Redaksi Sumut

Tim JPU Kejari Samosir Menuntut Terdakwa Maruli Tua Lumban Raja 6 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Sidang Di Pengadilan Tipikor Medan

10 Jun 2022 - 162 View


Samosir (Sumut) Redaksi Daerah,com. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja dalam keterangan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawara Putra SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus  Abdi SH.MH  menyampaikan pada awak media  pada hari Senin (06/06/2022) pukul 17.00 Wib dengan Tim Jaksa Penuntut  Umum Muhammad Akbar  Sirait SH,MH, Ris Piere SH, Daniel Simamora SH terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya terhadap terdakwa dalam perkara Sistim Informasi Kependudukan ( SIMADU ) selain dihukum penjara terdakwa membayar Uang Pengganti. Sebesar  Rp 640 181.189 ( Enam ratus  empat puluh juta seratus delapan puluh juta seratus delapan puluh sembilan rupiah ), jika terdakwa  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  (satu) bulan sesudah putusan  pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka  harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang  untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa  tidak mempunyai harta  benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti  maka diganti dengan pidana penjara  selama 3 tahun (tiga tahun) dan 3 bulan (tiga bulan).

Dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut  menghukum terdakwa agar membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsider 6 bulan kurungan.

Dari persidang tersebut bahwa  Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan nya,melalui Hakim Ketua yang menyidangkan memberikan kesempatan kepada terdakwa .Dengan  Penasehat hukum terdakwa  mengajukan  Pledoi.

Selanjut gelar perkara terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja dalam tindak perkara Tipikor Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU ),Hakim Ketua menunda persidangan sampai tanggal 13 Juni 2022 dengan agenda membacakan Pledoi dari terdakwa  yang didampingi penasehat hukumnya.

Sumber :Liputan

Reporter : TBN ,Tampu.
Editor     : Jakfar/Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih