Redaksi Sumut

Terkait Isu Pemberitaan Tentang Anggota DPRD Karo Raja Mahesa, Arifin Sinuhaji SH : Kenapa Yang  Diposting, LP Polisi Lama..."???

14 Apr 2021 - 2015 View

 

Karo, RedaksiDaerah.com

" Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom melalui Kuasa Hukum berikan pencerahan ke publik"

Salah seorang anggota DPRD Karo yang juga merupakan ketua Fraksi dari Partai Demokrat Kabupaten Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan S.kom saat ini sedang di terpa isu miring. Baru - baru ini ada berita beredar tentang dugaan perzinahan dirinya di salah satu media online. Tentu saja hal tersebut di bantah oleh RUMT.

 Maka untuk menanggapi dan membantah berita yang beredar pada saat ini terkait adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh R U M T sebagaimana diberitakan di salah satu media online, maka pihaknya keberatan atas hal tersebut. Melalui Arifin Sinuhaji SH, selaku kuasa hukum, RUMT akhirnya memberikan tanggapan bantahan di media pada Rabu, ( 14/05 2021) sekira pukul 08.00 Wib melalui seluler.
 
 Arifin menjelaskan, Informasi yang beredar saat ini tentang klien saya terkesan mengarahkan publik untuk berfikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Padahal pada tanggal 23 Desember 2020 pihak Penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat sebenarnya telah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan Polisi tersebut, dengan menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP, dan saya selaku Kuasa Hukum dari Raja Urung Mahesa Tarigan yang telah menerima surat tersebut. Dari hal tersebut dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar ,ujar Andi. 

 " Dengan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut artinya Laporan Polisi dari Saudara Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap Penyidikan ". Nah, berdasarkan itu dapatlah dikatakan jika surat dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang selama ini dituduhkan oleh Saudara Budi Sentosa Sitepu tentang adanya perzinahan antara istrinya dengan klien saya adalah tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar.
 
 Berdasarkan itu, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan jika klien saya telah melakukan perzinahan tersebut adalah tidak benar, dan tentunya itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya,.kata Arifin.
 
 Sambungnya lagi, disamping itu, menurut saya adalah suatu hal yang aneh dan patut dipertanyakan, kenapa baru sekarang pihak Saudara Budi Sentosa Sitepu berkoar - koar dan memberikan keterangan sebagaimana tertulis pada salah satu media online tertanggal 11 April 2021.

 Dia ( Budi Sentosa Sitepu ) mengatakan telah melaporkan klien Saya di Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020, namun kemudian tidak mengatakan jika sebenarnya laporan tersebut telah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Desember 2020 (sebagaimana surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan). Apakah memang dia sengaja berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya, untuk itu kami akan segera dalami dan proses secara hukum. Adalah hal yang tidak mungkin jika Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui akan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, karena kepadanyalah surat tersebut ditujukan sebagai seorang pihak Pelapor, kata Arifin lagi.     

 Menurut saya, penggiringan opini publik tersebut dilakukan dengan cara - cara yang tidak benar, karena hanya menyebutkan potongan - potongan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan, contohnya disebutkan “pihak Budi Sentosa Sitepu menyebutkan telah melaporkan dugaan perzinahan antara klien saya dengan istri Budi Sentosa Sitepu…”, padahal fakta yang ada adalah laporan Polisi tersebut sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat, hal ini disebabkan karena adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya, paparnya lagi.

 Berkaitan dengan itu, kami juga baru mengetahui jika ada postingan- postingan di media sosial facebook yang isinya mengindikasikan adanya tulisan/ ujaran - ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik klien Saya. Kami sudah mempunyai semua bukti- bukti dan daftar pihak- pihak mana saja yang terlibat di dalamnya, maka dari itu dalam waktu yang sesegera mungkin kami akan menempuh langkah hukum tentunya dengan merujuk pada aturan KUHP dan UU ITE terhadap semua pihak - pihak tersebut tanpa terkecuali.
 
 Terkait dengan adanya laporan Saudara Budi Sentosa Sitepu yang ditujukan kepada Partai Demokrat, menurut saya sah - sah saja, selama apa yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya. Tanpa bermaksud berkomentar terlalu jauh, karena ini sudah merupakan urusan internal partai, namun menurut saya pihak dari internal Partai Demokrat tentunya pasti dapat menyikapi dengan bijak atas laporan tersebut, tutup Arifin.

Reporter : Erianto Perangin Angin

Korwil : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

2

Kecewa
wow

0

Wow
funny

2

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih