Redaksi Aceh

Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Laporkan Suami Ke Polisi

1 Jul 2022 - 124 View

Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com 

Kasus pelecehan anak di bawah umur kali ini terjadi lagi di Kabupaten Aceh Tamiang. Dari laporan  yang diterima  pelakunya adalah seorang pria 47 tahun berinisial S alias MB yang sehari-hari bekerja serabutan dan juga merupakan ayah tiri dari korban. Ia tercatat sebagai salah seorang  warga Kampung dalam salah satu kecamatan  yang berada pada wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara korbannya seorang anak perempuan yang masih beralamat didesa yang sama berinisial NN (11) dan masih duduk di kelas VI pada salah Sekolah Dasar.

Atas kecepatan naluri seorang ibu  RYD 31 tahun terhadap anaknya yang sudah berubah maka sang ibu memulai penelusuran kecurigaannya pada korban, sering sang ibu bertanya pada korban kenapa belakangan ini korban selalu dekat dengan pelaku,  lalu dengan spontan korban menjawab "bapak (pelaku) sering ajak saya berdua-duaan dikamar" jawab korban, bagai disambar petir disiang bolong, emosi sang ibu mulai memuncak. Tak hanya sampai disitu saja sang ibu terus mengejar dengan berbagai pertanyaan yang selama ini menjadi kecurigaannya. 

Akhirnya kecurigaan dan teka teki ini terjawab semua oleh korban, korban menceritakan bila dia sering diajak pelaku tidur berduaan dikamar lalu menciumi wajahnya, tak hanya sampai disitu saja pelaku yang sudah kerasukan setan itupun meremas payudara korban. Puncaknya pelaku yang bejat ini akhirnya merampas mahkota korban yang notabanenya adalah  anak tirinya. 

Kelakuan bejat pelaku ini bukan hanya sekali saja tapi berkali-kali, ketika ditanyakan oleh sang ibu, korban menjawab "Bapak (pelaku) sering melakukannya kepada saya dan lebih kurang 20 kali, semua dilakukan dikamar ibu dan kamar saya " jawab korban.
Tak puas hanya dengan korban, sang ibu pun bertanya pada pelaku tentang apa yang diperbuat pada anaknya, dengan santai pelaku menjawab "cuman manja-manja dan pelukan dengan anakmu" ucap pelaku enteng.

Tak puas hanya dengan pernyataan saja, sang ibu yang merasa buah hatinya sudah dihancurkan masa depannya oleh pelaku akhirnya mengadukan perlakuan bejat sang suami (pelaku) kepihak berwajib. Perlakuan bejat sang bapak ini dilakukan semenjak NN duduk dikelas IV sekolah dasar sampai saat ini dan berujung pada pelaporan kepihak berwajib.

Berdasarkan laporan sang ibu, akhirnya pelaku berhasil diringkus pihak berwajib dan pelaku dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pas 34 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dihotel prodeo.(Yusda).

Penulis : Yusda

Editor   : Djasrial 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih