1 Jul 2026 - 89 View
Tanah Datar, Redaksi daerah.com — Polemik tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan wilayah Kabupaten Solok kembali mengemuka. Di tengah munculnya berbagai spekulasi di masyarakat, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan batas wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Eka Putra saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan doa bersama Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres Tanah Datar, Selasa (30/6/2026). Ia menepis anggapan bahwa persoalan tapal batas telah selesai ataupun telah diputuskan oleh pemerintah.
"Sampai sekarang Permendagri-nya belum ada. Jadi status di sana masih status quo," tegas Eka Putra. Ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan Gubernur Sumatera Barat untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok guna mencari penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan itu sekaligus menjawab berkembangnya persepsi publik yang mengaitkan pertemuan Bupati Tanah Datar dengan Bupati Solok sebagai tanda berakhirnya sengketa tapal batas. Menurut Eka Putra, pertemuan tersebut berawal dari persoalan rencana penyediaan lahan untuk pembangunan batalyon, bukan sebagai forum penetapan batas administrasi.
Ia menjelaskan, polemik bermula setelah Pemerintah Nagari Bukit Kanduang menyerahkan lahan yang direncanakan untuk pembangunan batalyon. Namun, berdasarkan laporan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang dan Pemerintah Nagari Simawang, sebagian lahan yang diserahkan disebut masih menjadi lokasi ladang puluhan warga Tanah Datar, bahkan terdapat sejumlah rumah penduduk.
Atas dasar laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Langkah itu, menurut Eka Putra, bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan satuan militer, melainkan upaya melindungi hak masyarakat selama status kepemilikan wilayah belum memiliki kepastian hukum.
"Kami sangat mendukung pembangunan batalyon. Tetapi lahannya harus benar-benar clear and clean. Jangan sampai berada di wilayah yang status administrasinya masih diperselisihkan," ujarnya.
Eka Putra juga membantah tudingan bahwa pemerintah bergerak tanpa melibatkan unsur adat. Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil justru berangkat dari laporan resmi KAN Simawang dan Wali Nagari Simawang yang menyampaikan keberatan atas pematokan lahan tersebut.
"Dasar saya bertindak adalah laporan KAN. Mereka menyurat kepada saya, kemudian saya undang untuk memastikan persoalannya. Setelah itu baru pemerintah turun ke lapangan," jelasnya.
Menurut Bupati, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tanah Datar belum pernah menyerahkan lahan untuk pembangunan batalyon. Penyerahan lahan yang beredar di publik, kata dia, berasal dari pihak Nagari Bukit Kanduang. Sementara lokasi yang dipersoalkan masih diklaim menjadi kawasan tempat lebih dari 60 warga Tanah Datar berladang serta terdapat sekitar delapan rumah penduduk.
Karena belum adanya keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Eka Putra menegaskan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim wilayah tersebut secara sah. "Tanah Datar tidak bisa mengatakan itu wilayah kita, Solok juga tidak bisa mengatakan itu wilayah mereka. Itulah arti status quo," katanya.
Di sisi lain, pernyataan masyarakat dan unsur adat Nagari Simawang juga memperlihatkan sikap yang tidak kalah tegas. Mereka menghormati komunikasi antara kedua kepala daerah, namun mengingatkan agar pertemuan tersebut tidak ditafsirkan sebagai penyelesaian sengketa tapal batas yang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Masyarakat adat menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyediaan lahan pembangunan batalyon merupakan persoalan yang berbeda dengan penyelesaian batas wilayah. Mereka meminta kedua isu tersebut tidak dicampuradukkan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat Simawang, tanah ulayat bukan sekadar aset yang dapat dibahas tanpa melibatkan pemegang hak. Tanah tersebut memiliki nilai adat, sejarah, dan identitas masyarakat hukum adat sehingga setiap rencana yang menyangkut tanah ulayat wajib melalui musyawarah serta persetujuan pemilik hak sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menjaga transparansi serta tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesan bahwa warga telah menyetujui suatu kebijakan yang sesungguhnya belum pernah dimusyawarahkan secara terbuka. Mereka berharap pemerintah memprioritaskan penyelesaian tapal batas melalui keputusan resmi Kementerian Dalam Negeri sebelum melangkah pada proses pengadaan lahan.
Dengan demikian, hingga akhir Juni 2026, sengketa tapal batas Simawang masih berada pada fase penyelesaian administratif di tingkat pemerintah pusat. Selama Permendagri mengenai penetapan batas wilayah belum diterbitkan, status kawasan tersebut tetap berada dalam kondisi status quo, sementara dialog antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemerintah pusat menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0