22 Des 2023 - 88 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Diduga gudang milik DL tidak pernah tersentuh hukum atau pun dirazia oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berlokasi di Gang Taucid ujung, kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Gudang yang berada dilokasi padat pemukiman sudah membuat resah warga setempat karena saat bongkar aromanya sangat menyengat dan dapat menganggu pernapasan terutama buat anak anak kami ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Masih menurut warga kami takut akibat penimbunan bisa menimbulkan kebakaran, tambahnya.
Diduga DL telah melanggar Pasal Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
a. Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Warga berharap secara khusus kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru AKBP Janton Silaban dapat menindak lokasi tersebut.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0