Redaksi Sumbar

Penampakan SPBU Kalumpang yang nakal. ( Foto : Firdaus Aulia)

SPBU Simpang Kalumpang Diduga Lakukan Pratek Illegal, Ini Sanksi Pertamina

12 Jan 2023 - 312 View

Penampakan SPBU Kalumpang yang nakal. ( Foto : Firdaus Aulia)

Padang,RedaksiDaerah.com - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan selama ini dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya seperti direlis CNN pada 24 Agustus 2022.

Lebih jauh, Brasto menerangkan bahwa selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

Pada Jumat (1/1/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB ditemukan pratek illegal di sebuah SPBU di kawasan Simpang Kalumpang, Koto Tangah Kota Padang. Terlihat, seorang operator sedang mengisikan minyak BBM bersubsidi jenis solar pada Galon Tedmon sebuah Mitsubisi L 300 pickup dengan nomor polisi BA 8923 GS.

Pola pengisiannya, dari dua slang yang ada posisi salah satu slang digantung alias tidak aktif. Sementara slang lainnya lansung ke Tetmond yang berada di bak mobil yang ditutup menggunakan terpal hitam.

Seorang penumpang dalam mobil menyatakan minyak tersebut diperuntukkan bagi kepentingan salah (oknum) aparat penegak hukum.

"Minyak ini untuk kepentingan aparat penegak hukum,"ucapnya.

Saat RedaksiDaerah.com didampingi anggota Projamin melakukan komfirmasi pada salah satu karyawan di bagian operator SPBU Simpang Kalumpang pratek yang diduga illegal ini didapatkan pengakuan bahwa sudah ada kerjasama pengisian dengan SPBU tersebut. 

"Pengisian ini (karena) sudah ada kerjasama antara pembeli dengan pihak SPBU," sebut petugas yang tak mau disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pratek tersebut seperti sudah menjadi rahasia umum.

"Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar ," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero)dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/2022) dalam berita yang dilansir https://www.cnbcindonesia.com/

Masih dalam langsiran www.cnbcindonesia.com,diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.

"Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," jelas Fajriyah .

Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah)dankendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya," pungkas Fajriyah.

Reporter  : Hendra RH,Firdaus Aulia
Editor    : Tim Redaksi
Sumber    : www.cnbcindonesia.com,CNN
 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih