11 Jul 2021 - 108 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan Dirikan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Minggu (11/07/2021)
Pembatasan tersebut akan di berlakukan di beberapa ruas jalan seperti di Jalan KL Yos.Sudarso KelurahanTanjung Muluia tepatnya di Depan RS.Martha Fruska, Jalan G Krakatau Kelurahan Tanjung Mulia tepatnya di Pintu Keluar Tol Tanjung Mulia dan Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Veteran tepatnya di KFC,
Dengan di berlakukan Pos PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, "ada tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan,” kata Kasat Lantas AKP Pittor Gultom SH.
Dalam hal ini Satlantas Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan program pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19
“Penyekatan dan pembatasan diberlakukan mulai hari Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021", Ucapnya.
"Bagi warga yang mempunyai kepentingan diminta untuk lebih memperhatikan protokol seperti memakai masker, jaga jarak, jangan berkerumunan di wilayah areal penyekatan diharap untuk menahan diri", harapan Kasat Lantas AKP Pittor Gultom SH.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0