Severity: Warning
Message: file_get_contents(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/categories_lang1): failed to open stream: No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 275
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 115
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
10 Mei 2021 - 135 View
Belawan ( Sumut) Redaksi Daerah com.
Berdasarkan laporan korban TATANG SURYANA warga LK, 55 thn, Islam, Nelayan, Perkebunan Hessa Dusun I Kampung Kurnia Gudang Arang. tersangka pencurian dengan kekerasan ,MUHAMMAD DESKI SETIAWAN als DIKI, Laki - laki 23 thn, Islam, Jalan Lorong 6 Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan ( Sumut) ,berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 15:30 Wib di Jalan Gabion Belawan.
Ceritanya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 23.30 Wib pelapor dalam perjalanan dari rumahnya hendak ke Gabion untuk bekerja kelaut bekerja dikapal penangkap ikan gudang Bincuan, sesampainya di depan Sawita, pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor jupiter BK 6960 VO tiba -tiba di pukul dengan kayu di bagian tangan sebelah kanan, hingga pelapor terjatuh, kemudian di pukul lagi dengan kayu di bagian punggung sebanyak 7 (tujuh) kali, lalu sepeda motor pelapor dibawa lari oleh orang yang memukulnya dengan kayu tersebut yang kemudian pelapor tidak sadarkan diri dan keesokan harinya barulah pelapor dibantu oleh masyarakat, atas kejadian ini pelapor sangat keberatan dan membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut, secara hukum yang berlaku di NKRI...
Pada hari Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wib mendapat informasi keberadaan TSK MUHAMMAD DESKI SETIAWAN als DIKI berada di Jalan Gabion Belawan. Lalu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H.C.SH,Sik,MH memerintahkan Unit Resum untuk Jarkap tersangka. Dipimpin oleh Kanit Resum IPDA Herikson Siahaan,SH,MH dan Panit Resum IPDA Elga Elite Raga Satria,S.Tr.K Team 72.4 bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan TSK MUHAMMAD DESKI SETIAWAN als DIKI kemudian Team memboyong TSK ke Mako Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hasil Introgasi polisi TSK mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jupiter BK 6960 VO juga mengakui telah menjual sepeda motor itu kepada panggilan Empek (sudah kap) TSK mengakui mendapat bagian dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 150.000,-sumber dalam keterangan Pers Rilis Humas Polres Pelabuhan Belawan.
Reporter. : ILMI MAULIDA /JAKFAR
editor. LIA HAMBALI
0
0
0
0
0
0