1 Mei 2022 - 193 View
Rokan Hilir-Polisi sektor (Polsek ) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,
.Pada hari Jum'at tanggal 29 /4/ 2022 Sekira 20.30 Wib malam Pelapor datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, dan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Irwandy Turnip, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek TPTM Bripka Aan Efandi, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mencari dan berangkat bersama Orang tua korban menuju Simpang Bangko.
Dan sekira pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek TPTM berhasil menemukan sdri Anugerah Muldah Sari tepatnya di Simpang Bangko Desa Bathin Solapan Kab. Bengkalis bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Supriyanto,
lalu kemudian anggota Unit Reskrim Polsek TPTM mengintrogasi sdri. Anugrah Muldah Sari tersebut dan lalu kemudian Sdri Anugrah Muldah Sari menunjukan dimana lokasi rumah kosong tersebut dan SDR Supriyanto juga ikut bersama-sama pihak kepolisian kelokasi tersebut,
dan dilokasi tersebut Sdri Anugrah Muldah Sari mengaku kepada pihak kepolisian dan keluarga korban bahwa Sdr Supriyanto tersebut lah yang membawa Sdri Anugrah Muldah Sari dari Jalan Sawita Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ke daerah Desa Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan kemudian Sdr Supriyanto menempatkan Sdri Anugrah Muldah Sari di sebuah Barak Kosong di daerah Desa Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
dan Sdr Supriyanto juga telah melakukan perbuatan layaknya suami istri / persetubuhan terhadap Sdri Anugrah Muldah Sari di barak kosong tersebut. Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Irwandy Turnip, SH, MH, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka Supriyanto
ini melakukan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 14 tahun Pelaku telah menyetubuhi korban
Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, petugas memintakan Visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.
Dan Barang Bukti Berupa Barang Bukti
- 1 (satu) unit hp merk FVONE warna hitam.
2. 1 (satu) unit hp merk NOKIA 105 warna Biru. 3. 1 ( satu) Unit SPM Merk Jupiter Z warna Hijau Denga Nopol BM 6927 PY.
4. 1 (satu) Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Kotak-Kotak Warna Ungu.
5. 1 (satu) Helai Rok Panjang Motif Kotak-Kotak Warna Hitam.
6. 1 (satu) Helai Kerudung Warna Warna Hitam.
7. 1 (satu) Helai Celana Dalam Warna Biru.
8. 1 (satu) Helai Kaos/Pakaian Dalam Warna Merah.
9. 1 (satu) Buah Bra Warna Hitam.
Tes urine tersangka Hasil tes urine tersangka NEGATIF Methampetamin
Lebih lanjut disampaikan IPDA Irwandy Turnip, SH, MH, bahwa tersangka kasus pencabulan ini sekarang telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(##)
0
0
0
0
0
0