18 Okt 2022 - 126 View
Aceh Tamiang,RedaksiDaerah.com
Polsek Tamiang Hulu Limpahkan berkas tahap II tiga tersangka kasus narkotika golongan satu sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (17/10/22).
Dengan tersangka MP (53) Warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, AH (42) Warga Desa Juar, Kecamatan Sekerak, dan AB (35) Warga Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ini setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada pukul 14.00 WIB secara langsung.
“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke Kejari Aceh Tamiang,” ujar Rudiono.
Ia menjelaskan, Perkara tersebut dilakukan tahap dua berdasarkan: Laporan Polisi Nomor : LP. A / 17 / VIII / 2022 / Aceh / Reskrim / Sek. Tamiang Hulu, tgl 12 Agustus 2022.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP. A / 18 / VIII / 2022 / Aceh / Reskrim / Sek. Tamiang Hulu, tgl 12 Agustus 2022, Surat dari Kajari Aceh Tamiang, nomor : B - 2247 /L.1.15.3 / Eoh.1/ 10 / 2022, Tgl 06 Oktober 2022 dan Surat dari Kajari Aceh Tamiang, nomor : B - 2091 /L.1.15.3 / Eoh.1/ 09 / 2022, Tgl 21 September 2022.
"Untuk barang bukti, satu paket sabu, satu unit Handphone, uang sebesar Rp. 1.770.000, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah," pungkas Kapolsek.
Penulis: YUSDA
EDITOR: JAZ
0
0
0
0
0
0