Redaksi Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Harus Tindak Tegas Pelaku Rampas HP dan Ancam Wartawan

12 Jan 2024 - 113 View

Belawan, Redaksidaerah.com - Pelaku pengancaman dan rampas handphone wartawan Medan Pos yang dilakukan awak mobil tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor Polisi BK 8762 resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Saat dikonfirmasi ditempat yang berbeda, Toga Pasaribu selain wartawan Medan Pos juga anggota PWI Sumut menceritakan kronologis kejadian dan membenarkan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan, dalam hal ini Erwin Librandi Tambunan menanggapi bahwa pelaku telah menghalang halangi tugas jurnalis tersebut yang terjadi pada Kamis (11/01/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketua Himpunan Jurnalis Belawan (HIJAB), Erwin Librandi Tambunan SE ketika dikonfirmasi awak media terkait laporan pengaduan wartawan Medan Pos yang mendapat ancaman dari pihak supir awak mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin mengatakan, Aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menerima laporan pengaduan masyarakat.

"Dalam hal ini sebenarnya sudah jelas permasalahannya dan tinggal aparatur negara dalam mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasusnya agar tidak berlarut-larut serta melebar", ujarnya.

"Kapolres Pelabuhan Belawan harusnya bersikap adil dan bijaksana dalam menerima laporan pengaduan terutama datangnya dari masyarakat karena dapat menimbulkan dampak bagi aparat penegak hukum nantinya", tutupnya.

Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih