1 Mar 2021 - 326 View
Taneh Karo, Redaksidaerah.com - Setelah memeriksa korban, para saksi - saksi dan terlapor RT dan melakukan gelar perkara.Penyelidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Tanah Karo, menetapkan RT (34), warga salah satu desa di Kecamatan Tiga Panah menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat (11/12/ 2020) , di salah satu desa Kecamatan Tiga panah Kabupaten Karo.
Hal ini dikatakan, Kanit PPA Polres Tanah Karo, IPDA.Tina Naiggolan,ketika di konfirmasi, Senin (01/03/2021) di ruang kerjanya di Polres Tanah Karo Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Kita (Polres Tanah Karo) telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur" ujar Kanit IPDA Tina Nainggolan.
Ketika di tanya, apakah penyidik PPA sudah memeriksa RT sebagai tersangka dan apakah di lakukan penahanan, menjawab itu, Kanit PPA Tina Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memeriksa tersangka RT namun tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka RT karena ancamanya di bawah lima tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 ayat 1 UU RI no. 35 THN. 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kajari Karo.
"Kita sudah memeriksa RT sebagai tersangkan, namun tidak di lakukan penahanan karena ancamanya di bawah lima tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan serta berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan, kita tunggu petunjuk dari JPU (Jaksa penuntut umum)" kata Ipda Tina Nainggolan.
Seperti diketahui dalam kasus kekerasaan anak dibawah umur ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Erianto Perangin Angin
1
0
0
0
0
0