18 Nov 2025 - 16 View
Banyuasin, RedaksiDaerah.com — Polres Banyuasin Merilis hasil Operasi Sikat II Musi 2025, sebuah operasi kepolisian yang berlangsung selama 15 hari dari 30 Oktober hingga 13 November 2025 berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan. Operasi ini menyasar lima fokus kejahatan: Curat, Curas, Curanmor, narkoba, serta premanisme.
Dalam pengungkapan kejahatan pencurian (3C), Polres Banyuasin berhasil menuntaskan 26 kasus, terdiri dari 19 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam sepeda motor, serta mesin, pipa besi, linggis, dan sejumlah telepon genggam.
Pada sektor narkotika, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 99 paket sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Dari total pengungkapan, 10 kasus ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin.
Sementara itu, dalam penindakan aksi premanisme, polisi mengamankan 14 pelaku pungli yang kerap meresahkan sopir angkutan dan pengguna jalan. Dari jumlah tersebut, 3 pelaku masuk Target Operasi (TO), sementara 11 lainnya Non-TO. Uang tunai sebesar Rp316.000 diamankan sebagai barang bukti pungli.
Para tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk kasus Curas, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Hasil operasi ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayahnya.
---
Reporter: Alam Syah
Editor: Tim RDG Sumsel
0
0
0
0
0
0