24 Jun 2026 - 108 View
Padang, RedaksiDaerah.com — Sidang dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (23/6/2026), semakin membuka tabir konflik internal yang selama ini membelit badan usaha milik daerah tersebut. Bukan hanya soal dugaan kerugian negara Rp1,4 miliar, persidangan juga mengungkap pertarungan terbuka antara mantan Direktur Utama Perumda Tuah Sepakat, Very Mulyadi, SE, MBA, dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda, Nusirwan, SH, S.Sos, MT.
Dalam sidang yang menghadirkan Bupati Tanah Datar Eka Putra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Nusirwan sebagai Dewas, serta Aldoris Armialdi sebagai penerima aliran dana Perumda, majelis hakim menggali dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan APBD sebesar Rp4 miliar.
Eka Putra menegaskan bahwa Perumda Tuah Sepakat merupakan BUMD yang seluruh kebijakan strategisnya harus berada dalam koridor pengawasan Dewas dan persetujuan KPM. Karena menggunakan uang negara, setiap kerja sama usaha, penjualan aset, pembentukan badan usaha baru maupun pengambilan pinjaman wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur.
Di hadapan majelis hakim, Nusirwan menyatakan sejumlah tindakan yang dilakukan Very Mulyadi diduga berjalan tanpa persetujuan Dewas maupun KPM. Di antaranya kerja sama dengan pihak swasta, penjualan aset bus, pengambilan pinjaman, pengangkatan pegawai hingga pembentukan usaha baru yang menurutnya tidak pernah memperoleh persetujuan resmi.
Nusirwan bahkan menyebut hasil audit internal yang dilakukannya menemukan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut, menurutnya, berasal dari berbagai kebijakan dan transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola Perumda.
Namun suasana sidang memanas ketika majelis hakim mengkonfrontir langsung Nusirwan dengan Very Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Veri membantah sebagian besar tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menilai Dewas telah membangun kesimpulan tanpa memahami kondisi riil perusahaan saat dirinya mulai menjabat.
Very mengungkapkan bahwa saat menerima jabatan Direktur Utama pada 2022, kondisi Perumda berada dalam keadaan yang jauh dari ideal. Menurutnya, banyak unit usaha tidak berjalan, administrasi perusahaan belum tertata, dan berbagai pembenahan harus dilakukan dari nol dengan keterbatasan anggaran.
Ia menegaskan berbagai program yang dipersoalkan Dewas justru merupakan bagian dari upaya membangun dan menghidupkan Perumda. Bahkan sejumlah unit usaha seperti transportasi, minimarket, plasma hingga food court telah dimasukkan dalam RKAP 2023 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Perseteruan semakin tajam ketika Very menyebut Dewas menjadi "bottleneck" atau hambatan utama dalam proses pengambilan keputusan. Di hadapan hakim, ia mengaku hampir seluruh surat, laporan, dan usulan kegiatan selalu disampaikan kepada Dewas terlebih dahulu, bahkan terdapat grup komunikasi yang melibatkan Dewas dan Bupati.
Terkait penjualan bus yang menjadi salah satu poin dakwaan, Very secara tegas membantah tudingan bahwa Dewas tidak mengetahui transaksi tersebut. Ia mengaku memiliki dokumen, surat, hingga komunikasi yang menunjukkan bahwa persoalan utang dan penjualan aset pernah dibahas serta disampaikan kepada pihak pengawas.
Tidak hanya itu, Very juga menyerang balik hasil audit internal Dewas yang menyebut kerugian Rp1,4 miliar. Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang digunakan Perumda. Ia menyatakan audit independen tidak menemukan unsur fraud atau penyalahgunaan keuangan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kerugian itu adalah kerugian operasional karena perusahaan sedang membangun usaha, bukan kerugian akibat tindak pidana," tegas Veri di hadapan majelis hakim. Ia bahkan menuding audit Dewas dilakukan tanpa kapasitas yang memadai dan cenderung mencari-cari kesalahan administratif.
Very juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengabaikan peringatan Dewas. Menurutnya, surat-surat yang disebut sebagai teguran justru banyak dibuat secara mundur dan dirapel untuk kepentingan administrasi. Ia mengklaim telah memberikan jawaban tertulis terhadap berbagai surat tersebut, namun tidak pernah dimunculkan dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Nusirwan tetap bertahan pada keterangannya. Ia menegaskan bahwa berbagai kegiatan yang dijalankan Direktur dilakukan tanpa persetujuan resmi Dewas. Bahkan terhadap sejumlah program usaha kuliner yang diperdebatkan dalam sidang, Nusirwan menyatakan sebagian tidak pernah tercantum dalam RKAP yang disetujui dan hanya diketahui setelah kegiatan berjalan.
Sidang yang berlangsung berjam-jam itu memperlihatkan dua narasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, Dewas menilai Very telah melanggar mekanisme pengelolaan BUMD dan menimbulkan kerugian negara. Di sisi lain, Veri menegaskan seluruh kebijakan yang diambil merupakan bagian dari strategi penyelamatan dan pengembangan perusahaan yang justru terhambat oleh pola pengawasan Dewas. Perbedaan tajam inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama majelis hakim untuk menguji apakah kebijakan bisnis yang ditempuh terdakwa merupakan bentuk inovasi pengelolaan usaha atau justru telah berubah menjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0