Redaksi Sumbar

Perkara korupsi mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang. (Foto: Dok. RedaksiDaerah.com)

Dua Tahun Penjara, Rp332 Juta Uang Pengganti — Jaksa Buka Babak Baru Kasus Veri Kurniawan

10 Agt 2026 - 25 View

Perkara korupsi mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang. (Foto: Dok. RedaksiDaerah.com)

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, S.E., MBA. belum menemui titik akhir. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara justru berlanjut ke meja Pengadilan Tinggi Sumatera Barat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengambil langkah hukum banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Veri Kurniawan kemudian dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tak berhenti pada pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp332.273.904. Nilai tersebut diperhitungkan dengan uang sebesar Rp83 juta yang telah dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai pembayaran uang pengganti.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai hukuman penjara, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban finansial yang harus dipenuhi terdakwa berdasarkan amar putusan. Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Amar putusan juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan dalam putusan.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Veri Kurniawan masih berjalan dan belum berhenti pada putusan tingkat pertama.

Namun, putusan tersebut rupanya belum sepenuhnya diterima oleh pihak Penuntut Umum. Berdasarkan data permohonan banding yang tersedia, pada Selasa, 4 Agustus 2026, tercatat permohonan banding diajukan oleh Indri Mars, S.H., dengan Veri Kurniawan sebagai pihak terbanding atau terdakwa.

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret mantan pucuk pimpinan Perumda Tuah Sepakat tersebut. Artinya, konstruksi perkara, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk pidana yang dijatuhkan dan konsekuensi uang pengganti, masih akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat banding.

Awak media ini kemudian mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ricard K. Siagian, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Ia membenarkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tanah Datar akan menempuh upaya hukum banding atas perkara mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat tersebut.

Ricard menjelaskan bahwa proses pengajuan banding sedang dipersiapkan oleh tim JPU. Ia menegaskan bahwa administrasi banding untuk perkara Veri Kurniawan akan dimasukkan dalam minggu ini. “Untuk banding di kasus mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat ini akan dimasukkan dalam minggu ini,” ujar Ricard saat dikonfirmasi.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Banding tersebut akan menjadi ruang bagi pihak Penuntut Umum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama melalui argumentasi hukum yang dituangkan dalam proses banding. Publik tentu menunggu apakah putusan dua tahun penjara dan kewajiban uang pengganti tersebut akan dikuatkan, diubah, atau mendapatkan pertimbangan hukum lain pada tingkat berikutnya.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sebuah badan usaha milik daerah. Dengan adanya putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan adanya kewajiban uang pengganti, proses hukum selanjutnya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana maupun pemulihan keuangan yang menjadi konsekuensi perkara. Untuk saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena proses hukum masih berlanjut melalui upaya banding.

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih