Redaksi Jabar

Percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan

9 Jul 2020 - 396 View

Bekasi,RedaksiDaerah 

Telah terjadi kejahatan percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Lulu Atin korban Hodaipah yang dilakukan oleh pelaku Y. I. kejadian hari rabu:08-07-2020 sekitar jam:13.00 wib diwarung rokok jalan raya perjuangan RT:01/02 kelurahan:harapan baru kecamatan:bekasi utara kota bekasi. 

Barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol:B-4301-KGZ satu unit palu bergagang kayu panjang ukuran 29cm korban:Lulu Atin Sumenep 08-07-1996 korban Hodaipah Sumenep 14-12-1977 pelaku Y. I. Laki-laki Jakarta 05-02-1984 karyawan swasta taman wisma asri blok c 11/16 rt:05/05 teluk pucung bekasi utara kota bekasi. 

Kronologis kejadian berawal Y. I. membutuhkan uang untuk membayar kontrakan tempat tinggal pelaku Y. I. sehingga pelaku Y. I.memiliki niat mencari uang dengan cara meminta secara paksa sehingga pelaku sengaja membawa alat 1 buah palu bergagang kayu sebagai alat melumpuhkan calon korbannya kemudian hari rabu tgl:08-07-2020 sekitar jam:09.00 wib pelaku Y. I.dari rumah dijemput oleh keponakannya bernama Sdr Kanha dengan tujuan menemani sdr Kanha berjualan aqua botol keliling karna nantinya pelaku Y. I.akan meminjam sepeda motornya milik Sdr Kanha dan saat Sdr Kanha berjualan menghantarkan aqua saat itu pelaku Y. I. menunggu divilla mutiara gading 2 setelah Sdr Kanha selesai berjualan kemudian pelaku Y. I. meminjam sepeda motor Sdr Kanha dengan alasan untuk berangkat kerja selanjutnya sekitar jam:11.00 wib pelaku Y. I. jalan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah alat palu bergagang kayu yang diselipkan dibalik celana bagian depan lalu jalan mengarah babelan untuk mencari sasaran kewilayah teluk pucung.

Sekitar jam:13.00 wib pelaku Y. I. melintas depan warung korban dilihatnya lingkungan sekitar dengan keadaan sepi sehingga pelaku Y. I. mendatangi warung tersebut dengan cara berpura-pura akan membeli roko dilihatnya pedagangnya perempuan korban Lulu Atin lalu pelaku Y. I. membeli 3 batang rokok Djarum super dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000 ketika korban Lulu Atin menunduk untuk mengambil roko dan ambil kembalian dari dalam laci lalu pelaku Y. I. mengeluarkan alat berupa palu dari dalam celana kemudian palu tersebut dengan menggunakan tangan kanan langsung dipukulkan bagian pundak korban Lulu Atin sebanyak 2 kali dan bertanya ada apa lalu pelaku Y. I berteriak mana duit lalu korban Hodaipah berusaha mendorong pelaku Y. I keluar dari warung kemudian pelaku Y. I memukul korban Hodaipah sebanyak 2 kali kebagian pundak selanjutnya korban Lulu Atin berteriak meminta tolong kemudian pelaku Y. I memeluk dan menarik pinggang pelaku Y. I karena pinggang pelaku Y. I ditarik oleh korban Hodaipah pelaku Y. I langsung memukul kembali korban Hodaipah kebagian kepalanya sebanyak 3 kali dengan palu supaya tidak berteriak lalu pelaku Y. I memukul kembali kebagian kepala sebanyak 1 kali selanjutnya datang warga dan mengamankan pelaku Y. II

Luka yang dialami korban:korban Lulu Atin luka robek dibagian kepala atas luka robek dibagian kepala belakang luka memar dibagian punggung belakang korban Hodaipah 3 luka robek dibagian kepala atas luka robek dibagian kepala atas luka robek dibagian kepala belakang luka memar dibagian tangan kiri. 

Kesimpulannya terhadap tersangka Y. I patut diduga melanggar tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan subs penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 jo 53 KUH pidana subs pasal:351 KUH pidana.(Luthfi Asshidiq Hani Arie Fadillah) 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih