Redaksi Sumbar

Petugas Kejaksaan Negeri Tanah Datar saat membawa tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat ke Rutan Kelas IIB Batusangkar untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Tak Ada Imunitas BUMD: Anggiat Pardede Seret Direktur Perumda Tuah Sepakat ke Sel Tahanan

30 Des 2025 - 559 View

Petugas Kejaksaan Negeri Tanah Datar saat membawa tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat ke Rutan Kelas IIB Batusangkar untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Kejaksaan Negeri Tanah Datar kembali menegaskan taring penegakan hukum. Selasa, 30 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan VK, S.E., MBA, Direktur Perumda Tuah Sepakat, sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. VK langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Batusangkar, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026.

Kasus ini menyeruak dari serangkaian kebijakan sepihak yang diduga dilakukan tersangka sejak menjabat Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan SK KPM tertanggal 30 Maret 2022. Alih-alih membenahi perusahaan daerah, tersangka justru membuka unit usaha, berutang, hingga melepas aset tanpa mekanisme dan persetujuan yang sah.

Salah satu kebijakan bermasalah adalah pembukaan Unit Usaha Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung dengan utang pribadi sebesar Rp100 juta, tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Dewan Pengawas. Lebih ironis, pengelolaan dan pertanggungjawaban unit usaha ini tidak pernah jelas secara administrasi maupun keuangan.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menyewakan tiga unit kendaraan aset Perumda kepada pihak swasta di Jambi tanpa persetujuan KPM. Pembayaran sewa yang seharusnya rutin justru hanya diterima tiga kali, jauh dari nilai yang tertuang dalam perjanjian tertulis.

Penyidik juga menemukan penjualan satu unit bus aset Perumda senilai Rp400 juta tanpa mekanisme pelepasan aset. Dari nilai tersebut, Rp200 juta justru ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Keanehan kian kentara saat penyertaan modal daerah sebesar Rp 4 miliar diterima Perumda pada November 2022. Rekening perusahaan diubah menjadi rekening giro dengan spesimen tanda tangan bendahara palsu, menggunakan identitas pihak yang bahkan tidak pernah bekerja di Perumda.

Sejak Desember 2022 hingga Desember 2023, rekening giro tersebut dikelola sepenuhnya oleh tersangka tanpa transparansi. Dana perusahaan ditransfer ke berbagai rekening pribadi, termasuk rekening istri tersangka, hingga kas Perumda menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp236 juta per akhir 2023.

Dalam pembukuan, penyidik menemukan transaksi fiktif dan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah. Dana perusahaan juga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari cicilan digital hingga pengambilan aset Perumda yang dicatat sepihak sebagai “utang direktur”.

Pada tahun 2024, praktik serupa berlanjut. Tersangka menjual dan menggadaikan berbagai aset Perumda, mulai dari scooter, mesin kopi, grinder, iPhone 14 Pro Max, hingga MacBook Pro, kembali tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas.

Lebih fatal lagi, Perumda Tuah Sepakat diketahui dijalankan tanpa Rencana Bisnis dan RKAP, sebuah pelanggaran mendasar dalam tata kelola BUMD. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.318.726.788.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A. P. Pardede, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam membersihkan BUMD dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Tidak ada ruang kompromi bagi pengelola BUMD yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Anggiat kepada wartawan.

---

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: Fernando Stroom 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih