6 Feb 2021 - 458 View
Tanah Karo, RedaksiDaerah.com
Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Karo selaku pendampingan terhadap Halpian Sembiring Meliala saudara kandung dari Milala Sembiring Meliala anak kandung dan ahli waris Almarhum Kapiten Sembiring Meliala surati Polres Tanah Karo, Jumat (05/02/2021) ,dan langsung di antar ke Mapolres Karo Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Surat nomor : 001/Hukum /DPC Karo/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021 disampaikan langsung melalui Kasium Polres Tanah Karo. Dalam suratnya dimohonkan tindak lanjut penanganan laporan polisi atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.
Yoki Pranata Sinulingga, Wakil Sekretaris DPC Pospera Kabupaten Karo mengatakan " pengaduan Almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019,prihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat nomor :1 Tahun 2004, yang diperbuat dihadapan notaris JT,S.H." ujarnya.
Yoki menambahkan "Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala,”jelasnya.
Masih kata Wakil Skeretaris Pospera ini " Perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Juga kami menilai hanya bahwa alasan penyelidik tidak dapan meneruskan pengaduan Alm.Milala Sembiring Milala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak professionalan Penyidik Polres Tanah Karo,” terang Yoki
Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Penanganan perkara itu baru diteruskan setelah ada surat dan penangan Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Bidkum Poldasu.
“Kabidkum Polda Sumut yang termuat dalam surat Kapolda Sumut kepada Kapolres Tanah Karo pada nomor 2 poin 1 (a) yang menyatakan bahwa, diduga keras telah terjadi pemalsuan tanda tangan Pendumas (pengaduan masyarakat) Milala Sembiring Meliala dan Susana Br Sembiring Meliala pada Akta Wasiat nomor : 1 Tahun 2004 yang diperbuat dihadapan notaris JT, SH. Jadi menurut kami tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara itu,” tegas sekretaris DPC Pospera Kabupaten Karo, Ariga.
Masih Kata Yogi "Yang lebih menguatkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT, SH bersalah.
” Kalau dalam batas waktu yang ditentukan permohonan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan turun ke jalan dengan menggerakkan massa dari seluruh DPC Pospera se-Sumatera Utara. Itu sebagai bentuk protes keras terhadap ketidak professionalan penyidik Polres Tanah Karo dalam menyelesaikan kasus itu demi tegaknya hukum di Tanah Karo ini " ungkap Yogi dengan tegas dan penuh semangat.
Erianto Perangin Angin
0
0
1
0
0
0