Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/total_posts_count_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 133
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
18 Nov 2020 - 72 View
Jakarta -
Beberapa mantan anggota DPRD Sumatera Utara telah resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp 3,7 miliar uang dari mantan anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut,Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus korupsi berjemaah ini KPK telah memeriksa 59 orang saksi dan menahan 14 orang tersangka yang kesemuanya mantan anggota Legeslatif Sumut.
KPK juga telah menyita sejumlah uang dari kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke puluhan eks anggota DPRD Sumut.
Dan para tersangka dan saksi juga telah mengembalikan uang senilai Rp3.732.500.000,"
Penyidik KPK juga telah melaksanakan penyerahan tersangka tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019, pada Rabu (18/11/2020).
Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, bahwa penyerahan 14 tersangka dan barang bukti (BB) itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Adapun ke- 14 tersangka itu, yakni SH, RPH, N, MA, dan IB. Kemudian, AHH, SH, RN, R dan LS. Terus, JS, JH, ID dan M.
Ditambahkannya, penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 – 7 Desember 2020.
“Saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” ujar Ali Fikri kepada wartawan via WhatsAppnya.
Jubir KPK lebih lanjut menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan secepatnya menyusun surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.Terkait lokasi persidangan, Ali Fikri menyebut akan digelar di PN Tipikor Medan.
“Selama proses penyidikan,kita telah memeriksa 57 saksi diantaranya, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0